Polemik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi, banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak dengan pandangan mereka masing-masing.
Orang yang pro dengan aturan ini karena mereka memikirkan untuk menolong korban, bagi yang kontra mereka mengambil panggung dari aturan ini untuk sesuatu yang mereka ingin cari.
Jika pembaca Kompasiana sebelum memilih menjadi kubu Pro dan Kontra, alangkah baiknya untuk membaca isi Permendikbud secara keseluruhan di link berikut ini.
Kekerasan seksual ini merupakan sebuah tindakan yang yang sudah emergency atau gawat darurat di negeri ini, sudah banyak korban dan pelaporan yang masuk tanpa di proses masalahnya. Menurut survey yang telah dilakukan oleh Pak Menteri Nadim Makarim kepada seluruh dosen hasilnya adalah "77% Dosen di Perguruan Tinggi melihat adanya kekerasan seksual didalam kampus Perguruan Tinggi, dari 67% kasus ini tidak dilaporkan atau diproses". Hal ini merupakan sebuah fakta yang mengerikan untuk lingkungan pendidikan apabila kejaidan ini didiamkan.
Tujuan Permendikbudristek ini dibuat adalah merubah stigma dan budaya Indonesia yang sering memandang hal yang tabuh hanya didiamkan tanpa memikirkan dampak atau resiko di kemudian hari, dengan banyaknya kejadian dan laporan hal ini tidak bisa didiamkan atau di terima begitu saja.
Dengan kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Pak Nadiem membuat kaget semua orang dari berbagai kalangan, padahal Permendikbudristek ini sangat penting untuk dimasa yang akan datang oleh generasi penerus bangsa ini.
Dalam podcast Deddy Corbuzier yang mengundang Cinta Laura dan Pak Nadiem Makarim sebagai narasumber dengan durasi 1 jam 13 menit sangat luar biasa tema dan topiknya yang di bahas oleh mereka.
Isi podcast ini merupakan isu penting saat ini dan jika kalian menonton video ini dari awal hingga akhir, semua yang dibahas isinya daging menurut saya, Cinta Laura memberikan sebuah hasil research tentang kekerasan seksualitas menurut sumber BBC : "Korban kekerasan seksual yang memakai hijab ada 17%, pakaian lengan panjang ada 16%, memakai rok-celana panjang ada 18%, memakai seragam sekolah 14% dan memakai baju longgar 14%." Sungguh hasil research yang menyedihkan untuk lingkungan pendidikan di Indonesia.
"Kekerasan seksual terjadi karena pelaku tidak bisa mengontrol cara berfikir atau persepsi mereka, bukan seseorang mengundang 'Hey, come here' ayo melakukan perbuatan salah. Baju dan busana tidak ada hubungan sama sekali dan ada bukti kongkerit yang ada dihadapan kita bahwa orang-orang harus berhenti menggunakan pakaian sebagai alasan seseorang menjadi korban kekerasan" Kutipan Cinta Laura di Podcast Deddy Corbuzier.
Dengan berlakunya Permendikbudristek ini di Indonesia berarti ada sebuah perubahan untuk kemajuan Indonesia di bidang pendidikan, hal ini sangat menolong orang-orang sebagai korban dari kekerasan sesksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kita semua tahu bahawa mahasiswa adalah langkah awal untuk pembangunan negeri di amsa yang akan datang.