Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Irfan Fadhillah

Mahasiswa UIN Jakarta

Pegadaian Syariah: Meanjawab Kebutuhan Keuangan dengan Prinsip Kejujuran dan Keadilan

Diperbarui: 15 Juli 2024   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

            Undang-undang yang mengatur tentang gadai ini ditindak lanjut oleh Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1992, Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan ini disetujui oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) dengan dikeluarkannya fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002 yang membahas tentang Rahn dan fatwa No.26/DSN-MUI/III/2002 yang membahas tentang Rahn Emas.

            Terdapat tiga prinsip mendasar yang dimiliki oleh pegadaian syariah, yang berdasarkan kajian ekonomi Islam adalah prinsip peningkatan yang menekankan hubungan yang kuat dengan Allah, serta menyeimbangkan hubungan duniawi dan ukhrawi. Tiga prinsip tersebut yaitu:

1. Prinsip Tauhid

Secara prinsip tauhid, gadai dapat memperkuat konsep non-materialistik serta dimengerti sebagai triangle. Dimana yang terletak pada posisi puncak ialah ketaatan kepada tuhan, sedangkan letak manusia dengan alam itu sejajar saling butuh satu sama lainnya.

2. Prinsip tolong-menolong (ta'awun)

Seperti yang disebutkan oleh Abu Yusuf dalam al-Kharaj, prinsip yang harus ditempatkan dalam transaksi gadai itu adalah prinsip tolong menolong. Realitas pada prinsip ta'awun tersebut ialah menunjukkan ikatan kuat antara tradisi manusia dengan agama yang muncul akan akibat konsekuensi logis terhadap perkembangan aktivitas manusia yang bergerak secara cepat.

3. Prinsip Bisnis

a. Wajib akan perbuatan saling ridha antara kedua belah pihak, sehinggadengan adanya sikap tersebut para pihak tidak akan merasa tidak berfaedah/didzalimi.

b. Pada perbandingan keuntungan ditegaskan prinsip keadilan.

c. Dalam aktivitas bisnis/ usaha tidak berinvestasi pada usaha/ bisnis yang diharamkan/ dilarang misalnya usaha yang dapat merusak mental dan moral.

d. Kegiatan bisnis/ usaha yang dijalankan harus jauh dari praktik ketidakpastian, mengecoh, serta perjudian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline