Lihat ke Halaman Asli

Irfandy Dharmawan

Lawyer Tri Vittama Firm

Antara Tradisi dan Inovasi: Dilema THR di Era Transportasi Online

Diperbarui: 22 Maret 2024   02:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pengemudi Ojol via pixabay.com

Definisi dan Landasan THR dalam Sektor Formal

Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen penting yang menunjukkan apresiasi terhadap pekerja menjelang hari raya keagamaan. Namun, era digital membawa tantangan baru dalam pemahaman tradisional tentang hubungan kerja, terutama dalam ekonomi gig. 

Pengemudi ojek online (ojol), meskipun memiliki peran penting dalam ekosistem transportasi modern tidak secara otomatis berhak atas THR karena status mereka sebagai mitra, bukan pekerja formal. Fenomena ini menimbulkan diskusi mengenai batas antara pekerja dan mitra dalam ekonomi gig serta perlunya perlindungan hak pekerja dalam bentuk baru pekerjaan ini.

Dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan entitas usaha. Namun, pengemudi ojol berada dalam kerjasama kemitraan dengan platform aplikasi, yang menempatkan mereka di luar cakupan definisi pekerja formal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja yang semakin terfragmentasi oleh teknologi.

Pengemudi Ojol: Antara Mitra dan Pekerja

Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, pemberian THR diatur bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan sebuah perusahaan. Ini mencakup pekerja dengan kontrak kerja jangka panjang maupun sementara, yang bekerja di bawah pengawasan dan peraturan perusahaan. Namun, pengemudi ojol dianggap sebagai mitra bukan sebagai pekerja formal, sehingga mereka tidak secara otomatis berhak atas THR. Hal ini mencerminkan batasan aturan THR yang tidak mengakomodasi model kerja baru seperti ekonomi gig.

Dalam ekosistem kerja saat ini, banyak pekerjaan yang tidak termasuk dalam kategori hubungan kerja konvensional, termasuk pekerjaan di ekonomi gig seperti pengemudi ojol. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aturan dan kebijakan ketenagakerjaan bisa diadaptasi untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, termasuk hak atas tunjangan dan insentif.

Inisiatif Alternatif bagi Pengemudi Ojol

Meski tidak mendapatkan THR, beberapa perusahaan ojol seperti Gojek tetap menyediakan bentuk apresiasi lain bagi pengemudinya. Misalnya, mereka menawarkan program khusus selama hari raya yang memberikan insentif kepada pengemudi yang bekerja selama Lebaran. 

Ini mencakup insentif finansial, diskon untuk biaya perawatan kendaraan, dan berbagai manfaat lain yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi selama periode penting tersebut. Langkah ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi penting pengemudi dalam layanan mereka, meskipun tidak dalam bentuk THR konvensional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline