Lihat ke Halaman Asli

Wahidin Serang Kelurahan Cibodas dengan Uang Rp 150 Ribu

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TANGERANG—Pada hari Jumat (21/10), Panwaslu Kota Tangerang, kembali mendapat laporan dari warga terkait praktik politik uang dan pembagian suvenir kipas bergambar WH. Sebagai pelapor adalah Budi, warga RT 005 RW 022 Perum I, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang mewakili beberapa orang ibu yang mendapat uang dan suvenir tersebut. "Saya hanya mewakili ibu-ibu. Karena mereka tidak berani lapor ke Panwaslu," ujarnya. Menurut Budi, istrinya yakni Kiki, telah mendapat uang Rp 150.000 dari Ketua Posyandu setempat, Kamis (20/10) sore. "Sore pas pulang istri saya bilang habis dikasih uang insentif sebesar Rp 150.000. Saya anggap ini money politic karena diberikan saat mau pilgub," ucapnya. Hal itu dibenarkan Kiki. "Saya kan kader posyandu. Saya dapat surat undangan untuk datang hari Kamis (20/10) sekitar pukul 16.30, ternyata malah dikasih uang. Pak Ketua Posyandu sih tidak bilang apa-apa untuk menyoblos siapa," ucapnya. Isa, rekan Kiki, juga mendapat amplop berisi Rp 175.000. "Ya diterima saja mas, namanya dikasih uang. Tapi saya bingung saja, kok tidak ada apa-apa dikasih uang. Baik benar ya posyandu. Saya jadi curiga, apa karena mau pilgub," ucapnya. Mariati, warga Perum I lainnya, memiliki pengalaman yang berbeda. "Kamis malam kemarin ada acara pengajian di rumah Ibu Tatang. Saat acara semuanya dibagikan kipas bergambar WH. Saya sih diam saja, cuma bingung maksudnya apa ini," ucapnya. Di dalam kardus kipas bergambar WH itu, juga terdapat gambar tempel WH dan kartu tata cara pencoblosan dengan tanda coblos di nomor dua. "Setelah pulang saya ngomong sama orang rumah dan tetangga, ternyata itu tidak boleh," ucapnya. Karena itu kata Budi, karena ibu-ibu itu takut melapor, akhirnya dirinya memberanikan diri untuk lapor ke Panwaslu Kota Tangerang. "Kami ini lapor bulkan karena disuruh seseorang. Tapi murni inisiatif kami," ujarnya. Sementara itu, menurut Ahmad Taufik Hidayat, anggota Panwaslu Kota Tangerang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindak Lanjut, sejak awal Juni hingga 21 Oktober 2011n pihaknya menerima 23 laporan kasus pelanggaran. Ke-23 kasus pelanggaran itu antara lain kesalahan administrasi, pemasangan spanduk, kampanye hitam, dan mobilisasi PNS. Dari puluhan kasus itu, yang diteruskan ke Gakumdu karena dinnggap cukup berat adalah kasus yang dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. "Saat launching E-KTP di Kota Tangerang pada 30 September 2011. Wakil Wali Kota mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor urut dua (Wahidin Halim-Irna Narulita)," ucapnya. Ahmad menjelaskan, ke-23 kasus pelanggaran Pilgub itu lebih didominasi oleh pasangan WH - Irna dengan delapan kasus, salah satunya adalah roti manis bergambar WH. Sedangkan, pasangan nomor urut satu, Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno, tercatat tiga kasus pelanggaran, dan pasangan nomor urut Jazuli Juwaini - Makmun Muzakki tidak tercatat dalam kasus pelanggaran. Sisanya adalah kasus pelanggaran administratif. Menurut Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota, AKBP Rahmad, pihaknya baru akan memanggil Arief R Wismansyah setelah pilgub selesai. "Tunggu dulu, yang utama pilgub ini beres dulu," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline