Lihat ke Halaman Asli

Humas

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara

Peringati Harlah Kemenkumham HDKD ke 78, Kemenkumham Malut Ikuti Sosialisasi KUHP Secara Daring

Diperbarui: 9 Agustus 2023   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenkumham Malut ikuti daring giat sosialisasi KUHP secara daring di Aula Gamalama Kanwil, Rabu 9 Agustus 2023

Ternate -- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rangka memperingati hari Lahir Kemenkumham (HDKD) ke 78.

Sosialisasi diselenggarakan secara luring dari Hotel The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023). Sementara Kanwil Kemenkumham Malut menyaksikan secara daring dari Aula Gamalama yang diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan yang diwakili oleh Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi beserta staf.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi tentang KUHP baru tengah diupayakan dan diselenggarakan oleh Kemenkumham pada tahun 2023 melalui Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan seminar nasional dengan tema menyongsong berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Untuk meneruskan upaya ini, Kemenkumham kembali menyelenggarakan sosialisasi UU KUHP bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia," Ujar Yasonna saat membacakan keynote speech dari Hotel The Trans Resort Bali, waktu setempat.

Yasonna menjelaskan bahwa penyamaan pandangan dan pemahaman aparat penegak hukum (APH) menjadi penting mengingat para penegak hukum yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegak hukum.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dirjen PP beserta jajaran yang telah merumuskan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan APH sebagai salah satu fokusnya," Tuturnya.

Sementara itu, Dirjen PP Asep N Mulyana dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam sosialisasi ini, peserta kegiatan terbagi menjadi 2 kelompok, yakni perwakilan polisi, jaksa, advokat, hakim, OBH terakreditasi, dan pejabat pemasyarakatan di provinsi Bali serta penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali dengan jumlah keseluruhan 100 orang yang menjadi peserta luring.

Sedangkan peserta daring, terdiri dari perwakilan polisi, jaksa, advokat, hakim, pejabat pemasyarakatan, penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia dengan jumlah 1000 orang.

"Sebagai pilar utama sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa, polisi, hakim, dan advokat serta petugas pemasyarakatan memiliki peran krusial dalam penerapan UU KUHP. Oleh karena itu, besar harapan kami supaya sosialisasi ini berkembag menjadi diskusi aktif, dinamis, dan kontributif bagi reformasi hukum pidana nasional." Pungkas Dirjen PP, Asep N Mulyana.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster berharap sosialisasi KUHP yang digelar di Bali dapat menjadi tahap persiapan yang kontributif seluruh pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam penegakan dan pembangunan hukum pidana nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline