Lihat ke Halaman Asli

Humas

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara

Bahas Tajuk Living Law, Kemenkumham Malut Ikuti Seminar Nasional Secara Daring

Diperbarui: 24 Juli 2023   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kanwil Kemenkumham Malut saat mengikuti seminar nasional secara daring dari Aula Gamalama Kanwil (Irfan/Humas)

Ternate -- Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 78 Tahun, Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup  dalam Masyarakat (living law) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Senin (24/7/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring di Graha Pengayoman, Jakarta tersebut turut disaksikan secara daring oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara yang diikuti oleh Kakanwil M. Adnan, Kadiv Administrasi Andi Basmal, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius M T Silalahi, Kadiv Keimigrasian Sandi Andaryadi, Kadiv Pemasyarakatan Lili, pejabat pengawas, pejabat administrator serta pegawai dari Aula Gamalama Kanwil.

Menkumham RI, Yasonna Laoly dalam keynote speech nya menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi meskipun dalam perjalannya menuai banyak polemik dari masyarakat.

Hukum adat yang juga diatur dalam Pasal 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP kata Yasonna, adalah bentuk pengakuan pemerintah terhadap hukum yang diakui masyarakat adat yang telah lama hidup dalam masyarakat.

"Hukum yang tidak tertulis ini, perlu disikapi lebih lanjut dengan membuat aturan turunannya melalui peraturan daerah." Pungkas Yasonna.

Yasonna berharap seminar kali ini dapat menjadi sarana pertukaran gagasan untuk menampung masukan dari berbagai pihak sebagai bahan rekomendasi untuk membentuk aturan turunannya.

Sebelumnya, Kepala BSK Kemenkumham RI, Y Ambeg Paramarta dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakannya seminar nasional ini untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah.

Untuk itu, 5 narasumber dari berbagai latar belakang yang ahli dibidangnya dihadirkan untuk memberikan gagasan dan perspektif untuk menelaah lebih dalam tentang hukum yang telah lama hidup dalam masyarakat.

Diantaranya, Wamenkumham RI, (Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, S.H., M.Hum), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, (Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum), Hakim Agung Pidana Mahkamah Agung, (Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H), Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, (Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D), dan Direktur Eksekutif Institute fot Criminal Justice Reform, (Erasmus A.T Napitupulu, S.H). (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline