Lihat ke Halaman Asli

PRT dan Tax Amnesty

Diperbarui: 1 Oktober 2016   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendapatkan pencerahan tentang Tax Amnesty (TA) dari seorang teman yang baru selesai melakukan sosialisasi TA kepada perwira menegah Angkatan Laut. Jadi penasaran ‘kok bisa sampai sosialisasi TA menjaring Aparat Negara bahkan termasuk PNS, Guru, Dosen, Hakim, Jaksa dan Pegawai BUMN. Sebelumnya saya berpikir bahwa program Tax Amnesty hanya untuk Professional atau Pengusaha yang belum melaporkan harta kekayaan dari usahanya.

Dari penjelasan teman tadi, ternyata ada kemungkinan mereka tidak hanya mendapatkan penghasilan dari gaji yang sudah dipotong pajak penghasilan (PPH) setiap bulannya, tetapi juga dari usaha atau bisnis sampingan yang belum sempat dilaporkan pada SPT (surat pemberitahuan tahunan) sebelumnya. Kalau pendapatan dari gaji otomatis sudah dipotong pajak kecuali penghasilannya kurang dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sebesar 112juta-an per tahun untuk suami istri yang sama-sama bekerja.

Lantas apa hubungannya dengan judul diatas ‘PRT dan Tax Amnesty? Apakah PRT juga menjadi sasaran program? Jelas tidak ada hubungannya karena gaji atau upah PRT jauh dibawah PTKP. Buruh dengan penghasilan sesuai UMK saja masih dibawah PTKP, apalagi PRT yang tidak mempunyai standar upah.

Namun perlu diketahui bahwa keberadaan PRT memungkinkan majikan yang sebelumnya termasuk pada kelompok dibawah PTKP, memiliki peluang menambah pendapatan dari usaha/bisnis lain selain gaji tetap yang diterima dari kantor dimana dia bekerja, seperti usaha jual beli motor/mobil, ritail, café, restaurant, laundry, industry rumahan, jual beli barang berharga, dsb.

Jika selama ini kekayaan tambahan yang tidak pernah atau sempat dilaporkan dalam SPT-nya, program tax amnesty (pengampunan pajak) memungkinkan kekayaan tersebut dideklarasikan dan ditebus dengan harga rendah (2%). Konon kabarnya program ini sukses diikuti puluhan ribu orang untuk melaporkan hartanya sampai ribuan triliun dengan nilai tebusan sebagai pendapatan negara.

Rasanya mustahil bagi mereka berubah dari kelompok dibawah PTKP menjadi kelompok diatas PTKP, jika hanya mengandalkan gaji saja tanpa kehadiran PRT yang menangani urusan kerumahtanggaannya. Bagi kaum perempuan, bekerja diluar rumah bukan lagi sekedar menambah penghasilan keluarga, tetapi lebih dari itu meningkatkan karir dan status socialnya. Jika dulu, urusan rumah tangga menjadi tanggung jawab seorang istri, saat ini berpindah menjadi tanggung jawab pekerja rumah tangga.

Dengan kata lain bahwa profesi Pekerja Rumah Tangga berkontribusi pada peningkatan jumlah keluarga berpenghasilan diatas PTKP, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan jumlah pajak atau dana tebusan program tax amnesty. Sudah semestinya Pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja rumah tangga terutama yang bekerja didalam Negeri. Jangan hanya kepada PRT migran (TKI) saja karena alasan devisa Negara melalui remitansinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline