Lihat ke Halaman Asli

IRFAN SOFYAN

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

MENELISIK FENOMENA MENINGKATNYA ABH KASUS SAJAM DI DAERAH SERANG RAYA

Diperbarui: 27 Desember 2022   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir akhir ini menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama ketika adanya kenaikan permintaan pendampingan penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk wilayah Serang Raya ( Kota dan Kabupaten Serang, Kota Cilego Kab.Lebak Pandeglang). Pada penghujung tahun 2022 ini saja tercatat 40 (empat puluh) permintaan litmas ABH masuk kedalam Database SIKELABANG (sistem kemudahan Layanan Bapas Serang) dari total 113 (seratus tiga belas) permintaan pendampingan ABH. khusus untuk kasus ABH yang terjerat kasus Senjata Tajam atau melanggar (UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 ) mengalami peningkatan yang signifikan.

Fenomena sosial yang terjadi di masyarakat seharusnya dapat menjadi kepekaan tersendiri bagi semua pihak untuk senantiasa bersama sama saling bahu membahu menjadikan sebuah momentum untuk kembali berintropeksi seraya mencari tahu mengapa hal ini selalu terjadi dari waktu ke waktu bahkan terjadi peningkatan diberbagai daerah. Sudah sepatutnya kita berkaca dan bertanya kepada diri kita sendiri terkait sejauh mana kontribusi dan peran kita untuk meminimalisir dampak serta faktor yang mengakibatkan anak sampai terjerat pidana khususnya kasus sajam karena tidak menutup kemungkinan kedepan tidak ada yang mengetahui kerabat, saudara, sepupu, adik bahkan anak kita bisa jadi menjadi korban atau bahkan pelaku (ABH). 

Keresahan ini dirasakan sendiri oleh penulis dikarenakan penulis merupakan seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan penelitian kemasyarakatan serta memberikan sebuah Rekomendasi berupa alternative solusi pemecahan masalah, sekaligus dengan memberikan pertimbangkan Yuridis, Sosiologis untuk kepentingan terbaik bagi ABH sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 tahun 2012.

Berdasarkan pengalaman penulis, seorang ABH dapat terjerat kasus sajam dikarenakan beberapa faktor diantaranya adalah faktor Internal yakni :

  • ABH sedang mencari jati diri (eksistensi),perubahan yang terjadi baik secara biologis maupun secara psikologis yang dialami remaja jika tidak mendapatkan arahan serta bimbingan yang tepat maka ABH dapat dengan mudah menganggap bahwa tawuran, membawa sajam merupakan hal yang biasa dilakukan bahkan terlihat keren dimata teman-temannya.
  • ABH banyak meluangkan waktu yang tidak bermanfaat,kegiatan anak jika tidak diarahkan kedalam kegiatan kegiatan yang positif maka hal ini dapat berpotensi tinggi membuat anak terlibat tindak pidana sajam dikarenakan diawali dari kegiatan kegiatan nongkrong bersama teman-temanya kemudian lemahnya pengendalian diri serta mudahnya ABH menerima ajaka dari teman tongkrongan untuk bersama sama melakukan kegiatan kegiatan tidak produktif.
  • Solidaritas yang salah kaprah, solidaritas merupakan hal yang baik jika diartikan baik karena didalam solidaritas dapat diartikan setia kawan namun solidaritas akan menjadi salah kaprah dan konyol jika diartikan oleh anak dengan mengedepankan ego antar kelompok dan merasa kelompoknya lah yang paling hebat, tidak boleh tersentuh, menjadikannya sebuah kebanggaan bagi mereka dan akan menjadi gesekan serta konfik jika ada dua kelompok anak/remaja yang memiliki pemikiran yang sama.
  • Khawatir adanya penolakan Sosial oleh kelompoknya, penyusaian diri agar dapat diterima oleh teman-temanya, ingin terlihat hebat serta diakui terkadang membuat anak dapat terjerat kasus sajam karena tidak jarang anak yang tidak tahu permasalahan yang sebenarnya hanya sekedar nongkrong dan ikut-ikutan dapat terjerat kasus sajam, mereka tidak mengetahui duduk permasalahan serta konsekuensi yang dihadapi, namun ketika salah satu temannya memiliki masalah dan mengajak serta sudah dipersiapkan alat serta senjata tajam untuk menyerang kelompok lain maka dengan sendirinya tanpa berfikir panjang anak akak akan terjerat kasus sajam.

Adapun faktor eksternal yang dapat mengakibatkan ABH terlibat tindak pidana sajam diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Lemahnya pengawasan orang tua/ keluarga, kesibukan bahkan abai membuat potensi anak terlibat tindak pidana sajam menjadi meningkat dikarenakan anak tidak mendapatkan pengawasan yang ideal oleh orang tuanya. Pengawasan orang tua yang lemah bahkan ditemukan 
  • Kurangnya didikan agama, jika sedari dini seorang anak ditanamkan nilai-nilai religi bukan hanya sebatas aktifitas peribadatan keagamaan namun juga pemahaman tentang akhlak, moral kehidupan maka hal ini dapat meminiamlisir faktor resiko anak terlibat tindak pidana.
  • Kurangnya Kepekaan Lingkungan,  fakor kepekaan lingkungan menjadi tidak kalah penting berpotensi membuat anak terlibat tindak pidana sajam, jika suatu lingkungan cenderung abai bahkan apatis melihat anak-anak yang sedang nongkrong, mabuk-mabukan, berjudi dan meluangkan waktu tanpa batas sampai larut malam tanpa adanya pengawasan dari orangtua maka hal ini sangat berpotensi membuat anak terlibat tindak pidana sajam.
  • Konten media sosial, media sosial merupakan dimensi baru dalam kehidupan sosial di masyarakat,khususnya bagi anak hal ini bagaikan pisau bermata dua yang jika tidak dimanfaatkan dengan baik maka akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perkembangan anak itu sendiri, konten-konten kekerasan bahkan tersebar luas cepat dan massive melalui whatsapp instagram dan sebagainya, bahkan pernah dijumpai kasus suatu kelompok gangster memiliki follower anggotanya dan secara random mencari gangster lainnya untuk mengajak berduel / tawuran, hal ini tentunya mempermudah anak untuk terlibat tindak pidana sajam jika anak tidak memanfaatkan dengan baik serta adanya filter tersendiri bagi konten-konten kekerasan.
  • Tidak adanya ruang mendukung kreatifitas, minat dan bakat anak, anak merupakan amanah yang harus dijaga oleh karenanya potensi minat dan bakat serta kreatifitas anak harus didukung sesuai dengan baik demi menyongsong masa depannya jika disediakan ruang untuk anak dalam berkreasi maka hal ini dapat meminimalisir anak tergabung dalam suatu kelompok yang dapat membawa dampak negatif pada anak, jika anak memiliki bakat dan minat bela diri, maka orang tua senantiasa mendukung hal tersebut dengan mengarahkan anak kedalam kegiatan kegiatan fisik seperti didaftarkan kedalam ekstra kulikuler pencak silat, taekwondo dan lain sebagainya, kehadiran pemerintah daerah juga sangat vital dengan menyediakan ruang serta dukungan kegiatan-kegiatan yang mendukung kreasi anak secara positif.

Faktor-faktor diatas terasa saling berkaitan dan tumpang tindih satu dengan yang lainnya karena adanya korelasi serta merupakan hal yang harus senantiasa menjadi sebuah pembelajaran bagi kita bersama agar anak tidak terlibat tindak pidana khususnya sajam yang akhir-akhir ini begitu marak, adapun solusi yang harus dikedepankan untuk mengantisipasi anak terlibat tindak pidana sajam adalah :

  • Menjalin komunikasi yang baik dengan anak, support system yang baik diantar keluarga menjadi benteng tersendiri terhadap anak, dikarenakan anak akan merasa diperhatikan, diawasi, disayangi  dan selayaknya jangan pernah menghakimi anak/ memvonis anak bahkan memberikan label "nakal" terhadap anak, deteksi dini akan tumbuh kembang anak merupakan standar pola asuh yang baik agar orang tua memahami perkembangan anak. pola komunikasi yang baik menjadi sebuah keharusan dalam idealnya sebuah keluarga karena hal ini dapat meminimalisir anak terlibat tindak pidana khususnya sajam.
  • Mendidik anak bagaiamana mengendalikan diri, mengendalikan emosi, memberikan pemahaman konsekuensi dan adanya aturan yang jelas dan tegas akan dampak buruk terlibat tindak pidana khususnya sajam, merangkul anak tanpa memukul mencari serta mengarahkan anak kedalam kegiatan positif dapat menjadi solusi kongkrit bagi anak untuk terhindar dari kenakalan remaja khsusnya sajam dan tawuran.
  • Mendidik anak akan disiplin, karakter anak akan terbentuk jika dilandasi dengan disiplin terutama disiplin waktu anak akan menjadi terbiasa dan menyadari akan tanggung jawab serta konsekuensi yang dihadapi jika tidak menerapkan prilaku disiplin. contohnya dengan tidak memberikan ruang kepada anak untuk melauangkan waktunya secara tidak produktif dengan nongrong-nongrong ditempat tempat yang dapat berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak.
  • Dukung dan arahkan anak pada kegiatan positif, hadirnya orang tua dalam memberikan arahan serta dukungan memberikan peran vital dalam tumbuh kembang anak oleh karenanya hari-hari anak haruslah senantiasa diarahkan kepada kegiatan kegiatan positif.

Fenomena kenakalan remaja khususnya anak berhadapan dengan hukum kasus sajam tentu menjadi cocern kita bersama semoga semua pihak dapat menghindarkan anak terlibat tindak pidana dengan diawali menciptakan keluarga yang harmonis penuh dengan perhatian, lingkungan yang peka dan tertib,sekolah yang disiplin dan kondusif serta pemerintah daerah yang mendukung kegiatan kretifitas anak serta semua elemen baik orang tua masyarat, penegak hukum dapat pro aktif menghindarkan anak dari jerat pidana khususnya sajam, Terima Kasih.

Sumber/Referensi :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline