Lihat ke Halaman Asli

Irene Delia

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

Digitalisasi UMKM: Potensi Pasar dan Efisien Biaya

Diperbarui: 5 Desember 2022   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan jenis usaha dengan karakteristik yang tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2008. Sebuah usaha dikategorikan sebagai usaha jenis mikro apabila jumlah operasional perusahaan tersebut tidak lebih dari 5 orang dan dimiliki oleh perseorangan. Sedangkan, kategori usaha kecil diklasifikasikan dengan kepemilikan badan usaha non-cabang dengan jumlah pekerja operasional di bawah 19 orang. 

Perkembangan teknologi digital memaksa masyarakat untuk berubah lebih cepat. Perubahan perilaku masyarakat akan berpengaruh signifikan terhadap kondisi dunia usaha. digitalisasi telah berdampak pada kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun dalam suatu organisasi. Era digital dapat membentuk suatu teknologi informasi yang banyak digunakan untuk membantu masyarakat dalam mengakses produk dan layanan digital. 

Sektor UMKM merupakan penopang perekonomian masyarakat Indonesia yang harus mengikuti cepatnya dampak teknologi digital. Dampak perkembangan teknologi digital dapat sangat kita rasakan saat pandemi Covid-19 melanda. Aplikasi jual beli online, rapat virtual, dan media sosial menjadi sarana peningkatan konektivitas antara produsen dan konsumen untuk meningkatkan ketahanan bisnis. 

- Potensi Pasar 

Potensi pasar dari industri digital dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal. komposisi penduduk Indonesia didominasi oleh masyarakat dengan rentang usia 19-24 tahun.

Kelompok usia tersebut diklasifikasikan ke dalam Generasi Z. Problematika melek teknologi ataupun pemahaman untuk menggunakan internet rasanya bukanlah suatu urgensi bagi kelompok usia ini. Kemampuan literasi digital memudahkan setiap bagian Generasi Z untuk berperan aktif menjadi produsen maupun konsumen.

 Segmentasi produsen dengan pemasaran digital dan penjualan online tentunya dapat mengikis beberapa biaya produksi seperti biaya sewa dan pemasaran di lapangan. 

Berkaitan dengan itu, potensi konsumen UMKM di Indonesia sangatlah besar. Hal ini ditunjang dengan jumlah masyarakat melek internet yang telah mencapai 204,7 juta pengguna pada triwulan awal 2022. Keadaan di atas mendorong potensi masyarakat melek teknologi untuk menjadi salah satu produsen di tengah masyarakat. 

Selain itu, potensi ini ditunjang dengan penawaran produk yang semakin luas dengan tidak terbatasnya jangkauan internet. Hasil Produksi UMKM yang mana dahulu hanya mampu dijual dalam pasar nasional, dewasa ini dapat dijual dengan masif ke pasar internasional. Sama halnya dengan sisi penawaran, konsumen akan lebih mudah untuk memuaskan permintaannya dengan keberadaan digitalisasi. 

Masyarakat negara asing akan mampu untuk membeli barang lokal Indonesia seperti batik, songket, ataupun kebaya tanpa harus melakukan perjalanan ke Indonesia. Harapannya, ekspansi pasar ke kompetisi global akan mampu meningkatkan daya saing dan daya jual dari produk lokal itu sendiri. Semakin banyak permintaan dan transaksi, tentunya akan semakin banyak keuntungan yang diperoleh para pelaku usaha. 

Maka dari itu, potensi pasar dan industri digital perlu segera dimanfaatkan dengan optimal sehingga profitabilitas pelaku usaha domestik dapat meningkat dan semakin banyak tenaga kerja yang terserap. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline