Pada masa pandemi yang melanda hampir di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia, Pemerintah menganjurkan untuk melakukan jampir seluruh kegiatan dari rumah untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19). Beberapa bulan belakang ini Kementerian Kesehatan mulai memberlakukan konsep tatanan Normal Baru yakni melakukan kebiasaan, perilaku dan adaptasi baru untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Era baru ini juga memunculkan resiko terkait keselamatan dan kesejahteraan anak-anak yang dimana menjadi salah satu kelompok yang paling rentan tentang darurat Kesehatan, tidak hanya Kesehatan pada tubuh saja kesehatan mental pada anak-anak sangatlah rentan dikarenakan mereka belajar dari rumah, membatasi area bermain mereka dan juga membatasi sosial masyarakat mereka.
Kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat tentang Perlindungan Anak dan juga adaptasi kebiasaan baru kerapkali ditemui. Hal ini yang melatarbelakangi Mahasiswi KKN (Kuliah Kerja Nyata) Mandiri di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prodi Psikologi, didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Sayidah Aulia 'Ul Haque, S.psi., M.Psi., Psikolog, untuk melaksanakan KKN di kampung RT 09 Darmokali, kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya bersama dengan Karang Taruna RT 09 turut membantu untuk memberikan perfektif yang baru dan juga memberikan edukasi mengenai perlindungan anak dan protokol Kesehatan pada Tatanan Normal Baru.
Dalam kegiatan KKN ini dilakukan edukasi kepada warga setempat, khususnya Ibu dan Anak. Pada ibu-ibu membangun pehamahaman baru tentang perfektif Perlindungan anak. Memberikan anak Keselamatan dan Kesejahteraan pada Tatanan Baru gampang-gampang susah, karena seorang ibu harus memutar otak menjadi guru dirumah karena Pendidikan dialihkan melalui media daring seperti: Zoom ataupun Google Meet, membatasi kegiatan diluar rumah anak, membatasi sosial pada anak.
"Terkadang saya gregetan sama anak saya karena susah belajar, jadi saya sering mencubit anak saya, sangking saya gemes dan kesal karena dia menyepelekan mengikuti kelas online," tutur seorang ibu yang mengikuti kegiatan edukasi Membangun Perfektif Perlindungan anak.
Mei Rukmana, SH., MH selaku anggota Posbakum (Pos Perbantuan Hukum) bidang Perempuan dan Anak yang menjadi Narasumber pada kegiatan Kuliah Kejar Nyata memberikan masukan kepada ibu-ibu bahwa era sekarang berbeda pada dulu "Kalau dulu kita dipukulin sama Guru terus ketahuan sama Orang Tua kita, Orang Tua mendukung dan juga dulu kita kalau dipukulin ga berani lapor, sekarang berbeda ibu-ibu sekarang teknologi sudah canggih anak-anak bahkan lebih pintar dari kita kalau soal gadget, ingat tidak berita yang viral tentang guru mukul murid dikelas orang tuanya tidak terima dan gurunya dipenjara."
Sekarang payung hukum pada anak-anak sangatlah kuat seperti yang tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara wajar sesuai harkat, martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Sekarang tidak zaman kasar terhadap anak agar anak nurut dan disiplin, bukan mendapatkan anak yang seperti itu melainkan mendapatkan anak yang mendapatkan Kesehatan mental yang buruk.
Pentingnya memberikan edukasi dan pemahaman kepada kaum perempuan agar lebih cerdas, berani dan mandiri. Agar mampu membantu perekonomian suami dan juga mengurus anak dengan berbagai pengetahuan yang dimiliki, jangan pernah berhenti belajar dan juga berkarya untuk kaum Perempuan masa kini.
Dalam program KKN Mandiri yang berlangsung kurang lebih 2 bulan, mahasiswi selaku pelaksana bernama Irena Widiya Ayu Ningrum. Selain memberikan edukasi kepada Ibu-ibu setempat mahasiswi yang akrab dipanggil Irena ini juga memberikan edukasi kepada anak-anak dan masyarakat setempat tentang protokol Kesehatan di era Tatanan Baru. Ingat pesan Ibu untuk tetap Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
"Selain menerapkan 3M kepada anak-anak diharapkan masyarakat juga bisa mengimplementasikan tatanan baru dari Pemerintah ini. Saat ini pemerintah juga memberikan kebijakan baru mengenai acara-acara di kampung ataupun di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, selain protokol Kesehatan kita juga harus memperhatikan VDJ (Ventilasi, Durasi, Jarak) apakah sirkulasi udara lebih dari 10 % dari total luas ruangan, berapa lama durasi acara tersebut, dan juga apakah jaraknya sudah sesuai dengan aturan WHO 1,5 meter. Untuk hal ini, 3 pilar seperti Praja Kecamatan, Polsek dan Koramil bersinergi untuk memantau jalannya acara-acara yang diselenggarakan di Kota Surabaya" tutur Irena selaku Mahasisiwi, ia juga staff di Badan Penanggulan Bencana dan Perlindungan Masyarakat.