Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pemilu ini merupakan wujud nyata dari sistem Demokrasi di Indonesia dan sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah.
Bicara soal Pemilu, Indonesia mengenal asas penyelenggaraan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil akan terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. Ini sesuai dengan amat UUD 1945 pasal 22E ayat (1) dan (5) bahwa dalam penyelenggaraannya tidak lepas dari peran KPU selaku Penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Meskipun demikian, dalam UUD 1945 lebih mengenal KPU selaku penyelenggara Pemilu. Namun pada praktiknya, pelaksanaan Pemilu baik Legislatif maupun Eksekutif dikenal juga Lembaga Penyelenggara Pemilu lainnya yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Salah satu tolak ukur dari kesuksesan Pemilu sendiri adalah keikutsertaan masyarakat dalam sebuah moment kegiatan Demokrasi. Secara tidak langsung ketika masyarakat ikut serta dalam kegiatan kepemiluan maka menunjukkan bahwa masyarakat mulai menyadari bahwa pemilu merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam Penyelenggara Pemilu di Desa/ Kelurahan diantaranya menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat Kelurahan/Desa.
Kegiatan pengawasan pemilu menjadi bagian penting dalam proses Demokrasi. Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis didasarkan pada prinsip-prinsip hak universal, kesetaraaan, profesional, imparsila, dan transparan pada semuluh siklus Pemilu sehingga dapat terwujud Pemilu yang berintegrigas.
Pengawasan pemilu dilakukan baik oleh lembaga penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari semua tingkatanya, juga dilakukan oleh masyarakat serta lembaga pemerhati atau pemantau pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 ayat (1) menayatakan: pengawasan pemilu dilakukan oleh Bawaslu yang terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS.
Namun pada kenyataanya, minat dan partisipasi masyarakat sendiri menjadi penyelenggara Pemilu masih rendah. Hal ini menyebabkan proses setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu kurang efektif dan efisien.
Seperti di Kecamatan Berastagi misalnya, Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Berastagi pada Januari 2023 lalu kurang diminati masyarakat, hal ini terlihat dari jumlah pendaftar hanya 33 peserta, mengingat jumlah penduduk Kecamatan Berastagi yang berusia diatas 21 tahun lebih dari 20.000 orang (BPS, Berastagi dalam angka 2022).