Oleh Cah Ngabmoj http://www.manisnyaberbagi.blogspot.com [caption id="attachment_250070" align="alignleft" width="300" caption="SPT Tahunan (http://www.manisnyaberbagi.blogspot.com)"][/caption] Seiring dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses penyampaian SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari 2013. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011) tentang perubahan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
- Secara Langsung,
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu : (Pasal 2 ayat (2) PER-26/PJ/2012)
- Melalui TPT;
- Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal : (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012)
- SPT Tahunan LB;
- SPT Tahunan pembetulan;
- SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
- SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
- Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal : (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012)
- Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
- Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
- Melalui TPT;
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012)
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu : (Pasal 2 ayat (2) PER-26/PJ/2012)
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
- Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
- Nama Wajib Pajak;
- NPWP;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
- Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
- Nomor Telepon;
- Pernyataan; dan
- Tanda Tangan WP.
- Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
- Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
- Nama Wajib Pajak;
- NPWP;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
- Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
- Nomor Telepon;
- Pernyataan; dan
- Tanda Tangan WP.
- Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
- E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H