Lihat ke Halaman Asli

Sudahkah Anda Menyampaikan SPT Tahunan?

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13635773641479652750

Oleh Cah Ngabmoj http://www.manisnyaberbagi.blogspot.com [caption id="attachment_250070" align="alignleft" width="300" caption="SPT Tahunan (http://www.manisnyaberbagi.blogspot.com)"][/caption] Seiring dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses penyampaian SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari 2013. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011) tentang perubahan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:

  1. Secara Langsung,
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu : (Pasal 2 ayat (2) PER-26/PJ/2012)
      1. Melalui TPT;
        • Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal : (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012)
          1. SPT Tahunan LB;
          2. SPT Tahunan pembetulan;
          3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
          4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
      2. Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
        • Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012)
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  4. E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline