Lihat ke Halaman Asli

Bah, Calon Wakil Walikota Kami Ijazah Palsu

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kota kami Pematangsiantar akan memilih 1 dari 10 calon pemimpin untuk 5 tahun ke depan. Sang incumbent seperti di banyak daerah belum mau turun dari tahta kerajaan, dia kembali maju dengan menggandengan pasangan yang berbeda. Jika pasangannya terdahulu adalah seorang pensiunan perkebunan BUMN, kali ini ia menggandeng pengusaha sound system dengan pengalaman organisasi yang sangat minim dan bukan orang parpol.

Cara kampanye sang incumbent juga menjadi sorotan media-media lokal karena mengerahkan seluruh kekuatannya sebagai walikota. Team Suksesnya mulai dari RT/RW sampai Kepala Dinas dan Kepala-kepala Sekolah. Hal ini membuat masyarakat yang kontra menjadi gerah karena arogansinya. Namun semakin mendekati hari H masalah demi masalah mulai menerpanya.

Masalah yang sekarang menimpanya adalah persoalah IJAZAH S1 PALSU pasangannya yang mengaku bernama Haji Burhan, SH. Pertama yang dicurigai adalah Ijazah SDnya tapi akhirnya yang menjadi pidana adalah Ijazah S1. Nasi sudah jadi bubur, KPU telah menetapkan pasangan ini dan mendapat nomor urut 2. Yang anehnya, beberapa hari lalu dalam masa kampanye, si Burhan ini berusaha meminta berkas ijazah S1nya kepada KPU dan memohon untuk dicantumkan sebagai seorang yang hanya memiliki pendidikan tertinggi SMA. Sungguh sesuatu yang memalukan!

Tragedi ini sampai saat tulisan ini dibuat masih menjadi perdebatan dan KPU masih sibuk berkoordinasi dengan KPU Propinsi dan KPU Pusat. Sudah jelas-jelas palsu tapi KPU masih tidak mengambil tindakan tegas terhadap pasangan ini. Cerita demi cerita beradar dengan cepatnya sampai-sampai diisukan Ketua KPU Rajaingat Saragih, SH telah diberi rumah oleh Walikota. Bah!! Tapi bisa jadi benar, karena berdasarkan kronologis kejadiannya, Ketua KPU telah menerima surat dari pihak universitas yang menyatakan bahwa sang Burhan tidak pernah kuliah di kampus itu sebulan sebelum penetapan calon dilakukan. Tapi kenapa KPU masih menetapkan calon tersebut? Apa benar Ketua KPU kami telah diberi sebidang rumah oleh Walikota seperti yang diisukan?

Akankah kami tetap memilih pada 9 Juni 2010 sesuai dengan anjuran KPU sementara KPU tidak melakukan hal yang benar?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline