Lihat ke Halaman Asli

Eko Irawan

Pegiat Sejarah, Sastra, Budaya dan Literasi

Ruwatan Awali Temu Kenali Desa Budaya Tumpang (Berwisata ke Desa Aja #5)

Diperbarui: 24 Juli 2024   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri LAD Mandala Cakrawati Tumpang 21 Juli 2024

Ruwatan awali Temu Kenali Desa Budaya Tumpang (Berwisata ke Desa Aja#5)
Ditulis oleh eko irawan

Warga Malang, khususnya desa Tumpang harus bangga karena dari ribuan desa/kelurahan yang ada di Indonesia, Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai Desa Budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari 245 desa yang terpilih, Desa Tumpang jadi satu satunya desa yang mewakili Malang raya. Wilayah malang raya terdiri dari Kota Malang, kota Batu dan Kabupaten Malang. Untuk merealisasi sebagai Desa Budaya, dibentuklah Lembaga Adat Desa Tumpang yang akan jadi motor penggerak kiprah kerja kebudayaan di desa Tumpang kabupaten Malang.

Acara Selamatan Ruwatan dan Bedah Asal Usul Sejarah Desa Tumpang yang dilaksanakan pada Minggu, 21 Juli 2024 di Gedung Rakyat Tumpang jadi bukti kerja nyata dari Lembaga Adat Desa Mandala Cakrawati Tumpang.

Ruwatan awali Temu Kenali Desa Budaya Tumpang

Dokpri LAD Mandala Cakrawati Tumpang

Selamat dan sukses bagi pejuang LAD Mandala Cakrawati Tumpang, untuk terus semangat membangun sinergi dan kerja nyata mengangkat kebudayaan Di Desa Tumpang.


https://youtube.com/shorts/7WlXWU2b1BA?si=YicfN-qiX9bRaxre

Ruwatan adalah salah satu bentuk budaya yang hingga saat ini masih dilestarikan oleh masyarakat, khususnya oleh orang Jawa. Sebagai kekayaan budaya, ruwatan layak diuri uri sebagai budaya Adi luhung dalam tradisi Jawa.

Ruwatan, dalam bahasa Jawa, memiliki arti “dilepas” atau “dibebaskan”. Oleh karena itu, Ruwatan merupakan upacara yang bertujuan membebaskan seseorang yang diruwat dari sesuatu yang diyakininya dirasa kurang baik. Meruwat berasal dari kata "ruwat" dalam Bahasa Jawa yang memiliki arti membuang kesulitan atau menyelamatkan orang dari gangguan tertentu. Gangguan itu bisa dikatakan sebagai kelainan dari suatu kondisi yang umum dalam suatu keluarga maupun diri seseorang. Gangguan yang harus diruwat yakni gangguan bagi seseorang yang disebabkan oleh perbuatan yang dapat menimbulkan sial/celaka / dampak sosial lainnya. Ruwatan sebagai usaha yang bertujuan agar kelak paska ruwatan mendapatkan berkah keselamatan, kesehatan, kedamaian, ketentraman jiwa, kesejahteraan dan kebahagiaan, khususnya bagi diri sendiri maupun bagi keluarga secara luas, termasuk ruwatan yang dilaksanakan di desa tumpang tersebut.

Selain ruwatan,  upaya temu kenali terus dikerjakan oleh LAD Mandala Cakrawati Tumpang ini hingga menjadi sebuah database kebudayaan yang merupakan asset bagi kemajuan kebudayaan desa tumpang yang diharapkan kelak akan memberikan kesejahteraan bagi warga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline