Bagi sebagian orang, rokok sudah menjadi kebutuhan dan gaya hidup. Berapapun kenaikan harga cukai rokok, penikmat rokok tetap membelinya. Rokok sudah jadi budaya yang melekat yang tidak dapat dipisahkan dalam budaya kekinian.
Rokok di Indonesia dapat ditemukan Mulai dari toko kelontong, pedagang asongan, pasar, hingga supermarket besar, semua menyediakan produk olahan tembakau tersebut.
Konon harga rokok di Indonesia juga lebih murah dibanding negara-negara seperti Australia, Singapura, Jepang, atau Korea Selatan. Meskipun kampanye merokok merugikan kesehatan sangat gencar, Menurut data World Bank tahun 2016, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok aktif dewasa terbanyak di dunia.
Di antara para perokok dewasa tersebut, sebagian besarnya merupakan laki-laki. Budaya merokok jadi semacam sarana mengakrabkan diri dalam komunitas komunitas di tengah masyarakat.
Berita Kenaikan Cukai Rokok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Jokowi dengan menteri terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Antisipasi Cukai Rokok Mahal