Kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang berkembang pesat di dunia perkebunan yang cukup luas melansir dari kementerian pertanian (kementan) luas perkebunan minyak kelapa sawit mencapai 15,08 juta hektare (ha) pada 2021. Luas perkebunan tersebut naik 1,5% dibanding tahun sebelumnya yang seluas 1,48 juta ha. Dari 15,08 juta ha.
Jika dilihat dari luasan yang kita memiliki Indonesia memiliki potensi yang cukup luas serta produksi yang baik dalam setiap luasan ha yang ada di setiap perkebunan kelapa sawit.
Pembukaan Lahan Kelapa Sawit
Pembukaan lahan atau land claring adalah salah satu kegiatan untuk bercocok tanam pada suatu wilayah ataupun tempat yang sebelumnya banyak tumbuh beberapa jenis gulma dan keragaman hayati dai dalamnya.
Negara Indonesia Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur semua jenis pekerjaan termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit (pembukaan lahan)
Kegiatan ini lazim dilakukan di negara Indonesia namun sering sekali menuai pro dan kontra terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar dunia perkebunan kelapa sawit (Kondisi perkebunan tanpa izin atau ilegal).
Dampak Pembukaan Lahan Tidak Zero Burning
Kita mengingat bahwa pada tahun 2016 kita di hujani asap yang sangat tebal dan banyak yang melakukan aktivitas di rumah, dulu pada saat itu saya mengiat bahwa banyak sekali asap atau polusi didaerah saya tepat nya di muara Bungo Jambi.
Melihat situasi dan kondisi seperti itu banyak sekali aktivitas stop sementara seperti aktivitas belajar mengajar penerbangan bandara dan lain sebagainya ini berdampak banyak sekali didaerah saya lahan ya kebakaran.
Untuk itu kita mulai memahami dan belajar konteks pembukaan lahan ya baik dan bener sehingga nantinya kita tidak akan menghirup Asep seperti kejadian 2016. Untuk itu pembukaan lahan atau repnsplanting lahan harus menggunakan sistem zero Burning yang sustainable.