Lihat ke Halaman Asli

Irawan

pegawai

Rudenim Manado Deportasi Satu Deteni WN China

Diperbarui: 28 Desember 2023   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Rumah Detensi Imigrasi Manado Deportasi Satu Deteni Berkewarganegaraan Cina (21/12/2023)

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha J. Nahumury bersama Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Putu A. Sugiarto

Petugas dan Deteni diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Batik Air tujuan Jakarta. setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Cina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta

kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha J. Nahumury menerangkan bahwa Deteni tersebut merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan dikenakan Pasal 75 ayat 2 (d)UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Deteni Warga Negara Asing berkebangsaan China tersebut menurut keterangan masuk di Wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan namun dalam kenyataan yang bersangkutan melakukan aktifitas berdagang. Maka yang bersangkutan telah menyalahi ijin tinggal yang diberikan. untuk itu kami segera melakukan Deportasi kepada Deteni Warga negara China tersebut," jelas Ritha

"Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Tambahnya


Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011

Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline