Dalam perjalanannya, sidang kasus Korupsi & TPPU impor daging sapi di pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Ahmad Fathanah (AF) dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) telah menghasilkan berbagai macam kata sandi yang menghebohkan dunia politik Indonesia, tidak kalah jumlah kata sandi rahasia koruptor yang dihasilkan oleh kasus korupsi lainnya, seperti misalnya hasil kicauan Nazaruddin. Kata-kata sandi yang menghebohkan tersebut antara lain Engkong, Sengman, dan terakhir Bunda Putri. Kata sandi Sengman dan Bunda Putri bahkan sangat menghebohkan karena telah menyeret nama Presiden SBY, disertai reaksi Presiden sendiri yang membantah keras dan menghasilkan ungkapan yang sangat terkenal: "1000 persen" dan "2000 persen". Berbagai fakta persidangan dan pengakuan saksi dan terdakwa akhirnya berhasil mengklarifikasi apa sebenarnya maksud kata-kata sandi tersebut.
Setelah kata Engkong terklarifikasi yang ternyata merujuk pada sosok Ustadz Hilmi Aminuddin (HA), Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (selengkapnya), kemudian disusul sandi Sengman yang ternyata menurut Ahmad Fathanah merujuk pada Ridwan Hakim (RH), anak Engkong (selengkapnya), perkembangan paling terbaru adalah telah diklarifikasikannya kata sandi Bunda Putri oleh saksi di bawah sumpah Hilmi Aminuddin (Engkong) dalam sidang kasus Korupsi & TPPU impor daging sapi dengan terdakwa LHI pada hari Senin 22/10/2013.
Kesaksian saksi HA antara lain sebagai berikut;
1). Yang dimaksud sebagai Bunda Putri, yang dikenalkan kepada terdakwa LHI, adalah seseorang bernama Non Saputri
2). Non Saputri menurut saksi adalah seorang tokoh pengusaha senior Jawa Barat
3). Non Saputri sering bertamu ke rumah saksi di Lembang, dan dianggap sebagai murid keagamaan, dan sering curhat ke saksi baik mengenai masalah agama maupun politik
4). Saksi mengaku tidak tahu jika Non Saputri adalah mentor bisnis anaknya RH
5). Saksi mengenalkan Non Saputri kepada terdakwa LHI sebagai tamu (sidang sebelumnya LHI menyebut Bunda Putri adalah orang dekat SBY)
(Sumber: Detiknews, 22/10/2013)
Jadi teranglah bahwa yang dimaksud LHI sebagai Bunda Putri adalah Non Saputri. Hubungan Non Saputri dengan Presiden SBY tidak disinggung sama sekali di sini oleh saksi, padahal jelas saksi yang jauh lebih mengenalnya daripada terdakwa LHI.
Ada kesaksian yang menarik lainnya, yaitu saksi membantah pernah ada pertemuan Lembang untuk membicarakan masalah impor daging sapi, padahal Mentan Suswono dan terdakwa LHI sama-sama sudah mengakuinya (Sumber: Detiknews 21/10/2013). Nah, mengingat ketiganya - saksi HA, Suswono, dan LHI - adalah ustadz, yang manakah dari para ustadz ini yang berbohong? Masak sih ustadz bisa bohong?