Lihat ke Halaman Asli

Para Penerima Aset Hasil Korupsi Akan Dipidana!

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah penerima dana dan aset hasil korupsi bisa dipidana?

Sudah banyak koruptor yang divonis terbukti bersalah melakukan money laundering atau pencucian uang. Hukumannya pun terhitung berat, yaitu pidana berupa penjara bertahun-tahun diikuti dengan penyitaan aset yang terbukti hasil pencucian uang. Terpidana korupsi Djoko Susilo, misalnya, aset yang disita mencapai nilai buku Rp. 125 miliar (nilai pasarnya sekitar Rp. 200 miliar).

Namun walau tindakan pelaku terbukti, namun penerimanya masih lolos dari hukuman. Padahal menerima dan mengelola dana haram untuk mencuci uang hasil korupsi merupakan tindakan melanggar hukum, sesuai UU N0. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada pasal 5 disebutkan sbb;

(1). Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Yang dimaksud dengan pasal 2 ayat (1) adalah daftar tindak kejahatan yang hasilnya kemudian dipakai untuk tindakan pencucian uang, dan kejahatan korupsi adalah salah satu di antaranya.

Jadi jelaslah bahwa sebenarnya ancamannya tidak main-main. Dan KPK sendiri, sebagaimana diutarakan ketuanya Abraham Samad akan mulai membidik para penikmat dana hasil korupsi, dan ini akan dimulai dari tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagaimana dilansir Detiknews hari ini.

"Kami masih terus melakukan pendalaman, nanti kita tentukan siapa saja yang bisa dikenakan pasal 5 terkait kasus Wawan," ujar Abraham Rabu (19/2/2014) malam.

Jadi beberapa anggota DPRD Banten, serta beberapa artis seperti Jennifer Dunn, Chaterine Wilson, Rebecca Soejati, yang diduga sudah menerima hadiah dari Wawan harus mempersiapkan diri untuk menghadapi pengadilan, bukan lagi sekedar sebagai saksi, tapi sebagai terdakwa.

Pelajaran buat yang lainnya, bagi istri-istri muda dan kekasih gelap para pejabat korup,juga para asisten, sopir, tukang kebon, atau siapa saja di lingkaran sekitar si pejabat korup yang sudah menerima hadiah-hadiah berupa rumah, uang,  mobil, dll, sebaiknya segera melaporkan saja begitu tahu uang dan hadiah yang diterimanya bukan dari gaji yang halal, supaya tidak ikut dihukum, dijadikan pesakitan di pengadilan tipikor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline