Lihat ke Halaman Asli

Uang Pulsa Rp. 125 Juta untuk Hakim MK

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13966041742002286887

[caption id="attachment_330038" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi : Kompas.com-Shutterstock"][/caption]

Kesaksian pembelaan diri mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor hari Kamis 3/4/2013, sungguh menggambarkan kebiasaan yang salah kaprah yang sudah biasa sehingga menjadi tidak sadar bahwa itu adalah tindakan pidana yang melanggar hukum.

Alex terlihat belepotan menjelaskan tentang pemberian uang sebesar total Rp. 125 juta kepada Akil, yang disebutnya sebagai "uang pulsa". Pengiriman uang dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali, dengan 3 pengiriman pertama sebesar masing-masing Rp. 25 juta, dan pengiriman ke-4 adalah Rp. 50 juta. Pengiriman uang dilakukan setelah Alex menelpon Akil.

Apa alasan Alex menelpon Akil dan kemudian mengirim uang pulsa itu?

"Pak Akil ini teman dekat saya, biasa telepon-telepon. Kalau teleponnya terputus karena pulsa habis, saya sudah mengerti itu untuk transfer pulsa," kata Alex. Panggilan telepon itu, diakui Alex untuk membicarakan beberapa Pilkada di Papua yang bermasalah di MK, namun dia mengelak untuk mengakui bahwa tujuannya adalah untuk memenangkan calon yang diinginkannya.

"Harapan saya sebagai pimpinan kan agar cepat diputus dan yang sudah menang jangan dipermasalahkan lagi agar cepat ada pimpinan definitif," jelas Alex.

Ketika dicecar Jaksa Penuntut kenapa bukan mengirim pulsa tapi uang, Alex terlihat belepotan menjawabnya.

"Ya namanya saya Wagub kan tergantung saya mau kirim pulsa atau kirim uang," jawab Alex.

Mungkin Alex terlalu naif, karena tidak tahu atau lupa, karena kebiasaan memberikan "uang pulsa" kepada para pejabat sepertinya sudah mendarah daging, jadi memberi uang pulsa kepada seorang hakim dianggapnya biasa-biasa saja. Ini sama saja dengan istilah 'uang bensin", "uang rokok", dan uang-uang lainnya yang diberikan kepada aparat negara. Dan uang pulsa dari Alex untuk Akil yang nilainya fantastis ini, pasti mengundang banyak pertanyaan. Publik tidaklah bodoh.

Yang mungkin tidak disadari Alex, pemberian uang pulsa kepada seorang hakim dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan terancam pidana sebagai pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 pasal 6 ayat 3 huruf q, hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu. Butir tersebut berbunyi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline