Lihat ke Halaman Asli

Jika Pejabat Negara Bertransaksi Tunai Miliaran Rupiah (Kasus Anas)

Diperbarui: 20 Juni 2015   05:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14019045711516928481

[caption id="attachment_340369" align="aligncenter" width="530" caption="Foto: Merdeka.com/imam buhori"][/caption]

Ada yang tersisa dari persidangan perdana terdakwa koruptor Anas Urbaningrum di pengadilan Tipikor Jakarta, hari Jumat (30/5/14) lalu. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Anas.

Dari persidangan, terungkap modus bagaimana cara seorang pejabat negara menghindari pencatatan dalam membelanjakan uangnya yang diperoleh dari hasil pengumpulan komisi proyek-proyek pemerintah yang berasal dari dana APBN. Salah satu contohnya, pada pembelian dua bidang tanah seluas 3.200 m2 dan 7.800 m2 di Yogyakarta. Bayangkan, terdakwa Anas melakukan transaksi pembelian tanah seharga Rp. 15,7 miliar, dilakukan secara tunai!

Jaksa menyebutkan cara terdakwa Anas bertransaksi tunai miliaran rupiah itu sbb;

- Terdakwa Anas menggunakan nama orang lain, yaitu mertuanya sendiri K.H. Attabik Ali

- Terdakwa Anas menggunakan uang tunai rupiah senilai Rp. 1,5 miliar, mata uang dollar AS senilai USD 1,1 juta

- Terdakwa Anas juga mengunakan 20 batang emas murni yang masing-masing beratnya 100 gram

- Terdakwa Anas menambahkan dua bidang tanah seluas 1069 m2 dan 85 m2.

Dalam dakwaan Jaksa, asal harta terdakwa Anas disebutkan dari persenan proyek APBN sejumlah Rp. 116 miliar dan USD 5,2 juta, yang sebagian besar digunakan untuk dana penunjangan kegiatan pemenangan terdakwa Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Terdakwa Anas juga dituduh menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier senilai Rp. 670 juta dan Toyota Vellfire senilai Rp. 750 juta. Terdakwa Anas dituntut Jaksa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dan sudah tentu terdakwa Anas menolak mengakui tuduhan itu, sehingga segala bukti akan dihadirkan di persidangan-persidangan selanjutnya.

Di jaman serba canggih begini, di mana transaksi biasanya dilakukan melalui perbankan, transaksi tunai miliaran rupiah seperti yang dilakukan terdakwa Anas tersebut tentu akan sangat merepotkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline