Lihat ke Halaman Asli

Wahai Anggota DPR/MPR, Benarkah Kepentingan Rakyat yang Anda Perjuangkan?

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tontonan tingkah laku para anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu (2009-2014) dan periode sekarang (2014-2019 dalam 2 bulan ini benar-benar membingungkan. Mereka berkelahi memperebutkan kursi pimpinan. Mereka berkelahi untuk meloloskan RUU-RUU yang akan menguntungkan kelompoknya sendiri. Bahkan di sidang MPR nanti untuk menentukan pimpinan MPR, yang dari namanya saja ada kata "permusyawaratan", juga mungkin tidak akan jauh-jauh dari perebutan kursi pimpinan MPR. UU MD3  khususnya memang memungkinkan partai-partai gurem mengungguli partai pemenang pemilu dalam perebutan kursi pimpinan, bahkan bisa menyapu habis semuanya

Mereka terlihat jelas mewakili kepentingan partainya masing-masing, untuk merebut sebanyak mungkin kekuasaan.

Tapi lucunya, dalam setiap pernyataan yang dilontarkan, mereka selalu berdalih: "berjuang untuk rakyat, demi kepentingan rakyat". Apa benar begitu?

Ambil contoh saja, sikap salah satu anggota KMP di DPR, yaitu PKS, dengan corongnya Hidayat Nur Wahid, dalam keributan saat pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada.

Tahun 2012 lalu, PKS menolak keras Pilkada lewat DPRD, tercermin dari pernyataan Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, seperti dilansir Republika (2/4/2012), sbb:

--- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana pemilihan kepala daerah tak langsung. Bagi PKS, pilkada tak langsung buruk bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. "Jangan halangi kedaulatan rakyat," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).---

Jadi saat itu, hak memilih langsung kepala daerah adalah kedaulatan rakyat. Terdengar sangat benar, bukan?

Yahh itu mah dulu, ketika PKS belum melihat kesempatan kekuasaan di daerah yang bisa diperoleh dengan Pilkada lewat DPRD.

Lalu sesudah Pileg dan Pilpres 2014, peta politik pun bergeser. Melihat kemungkinan penguasaan atas posisi kepala daerah melalui keanggotaan solid KMP di DPRD-DPRD, PKS pun berbalik arah mendukung Pilkada lewat DPRD.

Alasan yang dikemukaan ke publik pun yang normatif saja, lupa dengan frasa "kedaulatan rakyat" yang pernah dikumandangkannya, seperti dilansir Tempo (10-9-2014).

--- Menurut Hidayat, pemilihan lewat DPRD tak melanggar konstitusi. Rujukannya, ujarnya, adalah Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Bunyinya, "Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis". (Baca: KPK: Pilkada di DPRD Ancaman Demokrasi)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline