Daerah kepulauan adalah provinsi kepulauan yang memiliki wilayah laut lebih luas dari wilayah darat, yang di dalamnya terdapat pulau-pulau termasuk bagian pulau yang membentuk gugusan pulau, menjadi satu kesatuan geografi, ekonomi, politik dan sosial budaya, sehingga pembangunan daerah kepulauan merupakan bagian integritas dari pembangunan nasional dengan mengacu kepada prinsip pembangunan yaitu mewujudkan keutuhan NKRI, memadukan koordinasi lintas sektoral antara pusat dan daerah, pembangunan dengan berpihakan kapada masyarakat dan ekonomi lokal, dan melibatkan semua pihak sebagai kemitraan (A. M. Ginting, 2016).
Dikatakan dalam pasal 14 RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan bahwa pembangunan ekonomi daerah kepulauan dilakukan untuk mewujudkan keseimbangan dalam pengelolaan sumberdaya alam pada gugusan pulau untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan keseimbangan antar daerah gugusan pulau sebagai satu kesatuan ekonomi, namun dengan melihat permasalahan yang menonjol di daerah kepulauan seperti belum adanya regulasi yang mendasari pembangunan daerah kepulauan, keterbatasan infrastuktur dan perhubungan yang menyatukan kegiatan ekonomi pulau-pulau besar dan kecil serta keterbatasan pengelolaan pemberdayaan sumber daya alam (S.E.M. Nirahua, 2012).
Luas wilayah Provinsi Maluku Utara 145.801,10 km2, terdiri dari luas lautan 113.796,53 km2 atau 69,08 persen dan luas daratan 32.004,57 km 2 atau 30,92 persen. Maluku Utara termasuk salah satu provinsi di Indonesia dengan luas wilayah laut lebih besar dari pada daratannya ini artinya potensi perekonomian Maluku Utara harus di perhatikan dalam bentuk kebijkan yang mengarah pembangunan ekonomi yang berbasis kepulauan. Basis pembangunan dalam konteks ekonomi kepulauan merujuk pada fondasi yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan di wilayah kepulauan
Tabel Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Menurut Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara Atas Dasar Harga Konstan 2010 (Persen)
Wilayah
2017
2018
2019
2020
2021
2022