Lihat ke Halaman Asli

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Diperbarui: 10 Juli 2024   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Pajak

     Pajak diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara 

berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan 

tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung 

dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar 

pengeluaran umum (Mardiasmo, 2019:1) 

Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 

11 Tahun 2020, yaitu "Pajak adalah kontribusi wajib kepada 

Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang 

bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan 

tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline