Lihat ke Halaman Asli

Kasus Tiga Nelayan Miskin Ujung Kulon: Analisis Hukum Positivisme dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 30 September 2024   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Iranda Rencany Galih Perjuangan 

NIM : 222111098

Kelas : HES 5C

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang berpendapat bahwa hukum terdiri dari norma-norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan tidak bergantung pada nilai-nilai moral atau etika. Menurut pandangan ini, hukum harus dipahami sebagai hasil dari proses pembuatan hukum yang formal, dan keabsahannya ditentukan oleh kepatuhan pada prosedur yang benar, bukan pada keadilan atau moralitas. 

**Kasus Tiga Nelayan Miskin Ujung Kulon**

Salah satu contoh kasus yang relevan dengan hukum positivisme adalah kasus dari tiga nelayan miskin Ujung Kulon. Kasus ini berawal dari tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat yang sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Mereka Mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran, karena tidaktahuan mereka akan batasan laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan. Mereka ditahan di penjara kemudian diseret ke meja hijau. Jaksa dalam dakwaannya menjerat ketiganya dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu.

Dalam kasus tiga nelayan miskin Ujung Kulon, analisis dari perspektif hukum positivisme sebagai berikut:

1. Kepatuhan Terhadap Norma Hukum: Hukum positivisme berfokus pada norma yang berlaku. Jika ada peraturan yang melarang penangkapan ikan di kawasan konservasi dan tiga nelayan tersebut melanggar peraturan itu, maka tindakan hukum terhadap mereka dapat dianggap sah.

2. Keberadaan Aturan yang Jelas: Penting untuk mengevaluasi apakah ada undang-undang yang jelas mengenai batasan antara laut umum dan kawasan konservasi yang mungkin tidak diketahui oleh nelayan. Namun, dalam hukum positivisme, ketidaktahuan bukanlah alasan untuk menghindari sanksi hukum.

3. Prosedur Penangkapan: Penangkapan harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur oleh hukum. Jika petugas melakukan penangkapan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka proses tersebut sah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline