Lihat ke Halaman Asli

Pengaruh Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap Calon Mahasiswa Baru

Diperbarui: 24 Mei 2024   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi polemik di tengah masyarakat pada saat ini, bahkan banyak mahasiswa baru menggelar unjuk rasa untuk menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayarkan mahasiswa di setiap semester. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini dinilai membebani orang tua mahasiswa baru yang berpenghasilan menengah ke bawah. Dalam artikel ini, kita akan mengulas isu terkini terkait pengaruh kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap mahasiswa baru.

Kenaikan UKT ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbud Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Dengan adanya peraturan tersebut, Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan naik. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),  mengatakan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan untuk seluruh mahasiswa. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri tidak akan mengalami kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pernyataan ini menyulut protes dari sejumlah kalangan, terutama orang tua dan mahasiswa baru dari perguruan tinggi negeri.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kenaikan UKT secara signifikan diantarannya seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Brawijaya (UB), UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Namun, ada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diantaranya seperti Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Andalas (Unand), Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Syiah Kuala (USK).

Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni menjelaskan bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan. Hal ini berarti kenaikan UKT ini sudah sepengetahuan dan persetujuan dari kementerian. Nadiem Makarim memastikan bahwa kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. Sebab, beliau menuturkan bahwa prinsip dari Kenaikan UKT ini adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Dengan adanya Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di beberapa universitas negeri mengundurkan diri. Hal ini diakibatkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sangat mahal sehingga orang tua calon mahasiswa baru (camaba) tidak sanggup untuk membayarnya. Kenaikan UKT ini berdampak pada biaya hidup yang semakin tinggi bagi orang tua Calon Mahasiswa Baru (Camaba) dan Calon Mahasiswa Baru (Camaba). Dengan adanya kenaikan biaya hidup, nantinya akan mendorong mahasiswa untuk kuliah sambil bekerja. Hal ini nantinya akan mengubah fokus utama mahasiswa yang awalnya berfokus pada pendidikan menjadi memenuhi kebutuhan hidupnya terlebih dahulu. Dampak dari beralihnya fokus mahasiswa ini akan mempengaruhi performa mahasiswa di bidang akademik dan berakhir dengan penurunan kualitas lulusan dari kampus tersebut. Dampak dari Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini akan menimbulkan semakin meningkatnya anak yang tidak bisa lanjut ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan kesempatan untuk menimba ilmu di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi semakin sulit, dikarenakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seakan dikhususkan bagi mereka yang memiliki finansial yang cukup. Akses pendidikan menjadi terbatas bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial, dengan hal ini dapat mengurangi peluang untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan. Selain itu, Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini juga berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu dengan berkurangnya jumlah pendaftar, khususnya mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.

Menurut penulis seharusnya sedari SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ini gratis. Banyaknya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibangun dari uang rakyat (APBN) seharusnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh mahal. Standar Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dengan adanya kebijakan mengenai Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) penulis harap Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera mengevaluasi dan merevisi kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline