Lihat ke Halaman Asli

iramaya rumbekwan

Ibu Rumah Tangga

Bolehkah Membutuhkan Bantuan Hukum?

Diperbarui: 2 September 2021   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Di masa pandemi Corona yang menyulitkan saat ini membuat saya dan keluarga sangat kesulitan karena adanya PHK yang dialami suami saya sebagai buruh di sebuah perusahaan. Yang menjadi persoalan perusahaan ini tidak mau membayar pesangon. Sudah 1 tahun lebih saya dan beberapa teman suami saya berusaha mengurus masalah ini. kami masuk kantor keluar kantor cari kejelasan penyelesaian. 

Saya juga sempat ke pengadilan negeri manokwari menanyakan bagaimana caranya mengajukan gugatan masalah ini. Karena saya tidak pernah mengalami masalah ini dan berurusan di pengadilan, Dan saya juga tidak mengerti harus menyelesaikan dengan cara apa karena saya kurang memahami hukum.  Saya di terima oleh salah satu jaksa penuntut umum saat itu. 

Ia menyampaikan bahwa saya harus minta 2 alat bukti di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat. Saya sudah berusaha hubungi terus dan datangi kantor selalu tidak ada. Alasannya pemberlakuan PPKM, tidak masuk dan lain-lain. Sebagai rakyat biasa, apa yang bisa saya lakukan? 

Saya hanya bisa berusaha mengurusnya dan mencari info karena kami sangat mengharapkan ada pesangon itu untuk membantu keuangan kami yang bisa di bilang hancur total. Uang terbatas untuk selalu bolak balik kantor. Ditambah lagi kami juga kesulitan membiayai hidup kami sehari-hari karena anak-anak ada 3 orang yang bersekolah online dan utang-utang kami yang semakin hari menumpuk karena kami tidak bisa membayar secepatnya. 

Saya memang tidak berpenghasilan dan tidak bisa membayar pengacara. Saya juga tidak bisa memprediksi segala sesuatu tetapi jika kami tidak memperoleh pesangon berarti rumah tinggal kami harus kami jual dan bagaimana masa depan anak-anak saya? Saya sangat mengharapkan bantuan dan  saran atau apa saja untuk menyelesaikan kasus ini.  Terima kasih untuk semua kompasioner atau semua pemerhati Hukum yang membaca artikel saya ini. Tuhan berkati. Amin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline