"Hukuman Mati" itulah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang merupakan ajudannya sendiri (13/2/2023). Hukuman ini lebih berat dari yang Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup
Vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang dijatuhkan Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso memang sesuai dengan ekspektasi dan harapan public yang mengharapkan keadilan dari hukum Indonesia dan sangat di apresiasi atas keberaniannya dari Ketua Hakim Terbukti banyaknya komentar di berbagai media massa yang banyak kita jumpai tentang putusan vonis ini.
Ibu Rosti Simanjuntak orang tua kandung Yosua mendengar vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disambut dengan tangis, dan mengatakan putusan hakim sesuai harapan mereka. Kita juga tidak menyalahkan kalau Ibu Rosti menangis, karena siapa ibunya yang rela anaknya meninggal dalam keadaan mengenaskan seperti yang dialami Yosua.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dianggap pantas karena tidak ada hal yang bisa meringankannya. Ferdy Sambo dianggap melakukan pembunuhan berencana, memberikan jawaban berbelit-belit, penghalangan proses hukum (obstruction of justice),serta merusak nama baik kepolisian. Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun, yang sebelumnya Jaksa Penuntut umum hanya memvonis 12 tahun.
Keputusan hukum memiliki cara tersendiri dalam memandang dan menilai sebuah kesalahan yang menjadi dasar pertimbangan tersendiri hukuman yang pantas bagi seseorang bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum di Negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H