Lihat ke Halaman Asli

Apakah Efektif Hukuman Mati Diterapkan Di Indonesia?

Diperbarui: 4 April 2017   16:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 18 januari 2015 pada pukul 00.00 wib kemaren telah dilakukan eksekusi mati pada terpidana kasus narkoba di nusakambangan, cilacap, dan Boyolali. Mereka adalah Tran Thi Bich(Vietnam), Namaona(Malawi), Marco Arche Cardoso Moreira(Brasil), Daniel Enemuo(Nigeria), Ang Kiem Soei(WNI), Tran Thi Bich Hanh(Vietnam), dan yang terakhir Rani Andriani(WNI). Banyak pihak yang meyayangkan ada nya eksekusi mati ini karena tidak setuju adanya hukuman mati pada para terpidana. Apalagi belakangan pemerintah brasil dan belanda memanggil duta besarnya setelah permohonan grasi dari warga negaranya ditolak oleh presiden joko widodo. Mereka mengatakan “penggunaan hukuman mati, yang dikecam masyarakat internasional, memberi pengaruh buruk untuk hubungan kedua Negara” merupakan pernyataan dari kantor presiden Brasil. Karena hal ini juga semakin banyak orang-orang makin tidak setuju diadakanya eksekusi mati. Kebanyakan orang yang kontra terhadap hukuman mati ini merasa hal ini terlalu keji dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Memang Indonesia juga lima tahun belakangan ini tidak ada mengadakan eksekusi mati. Namun presiden jokowi memilih tetap memegang erat undang-undang yang telah berlaku dan mengatakan tidak ada ampunan bagi para terpidana kasus narkoba. Banyak sekali pihak yang meragukan keefektifan hukuman mati ini. Para pihak yang kontra sering mengungkapkan tidak ada suatu bukti ilmiah yang dapat membuktikan dengan hukuman mati angka kriminalitas bisa berkurang. Dan juga banyak yang memberikan pertanyaan “apakah dengan dilakukannya hukuman mati akan mengembalikan keadaan seperti semula?”. Dan salah satu argument paling kuat untuk kontra pada hukuman mati adalah suatu pelanggaran pada hak asai manusia. Karena teori HAM mengatakan tiada satu orang pun memiliki hak untuk mengakhiri hidup manuia lain meskipun atas nama hukum karena dianggap menentang kehendak Tuhan. Karena hidup dan mati manusia ada di tangan TUHAN yang maha esa, walaupun hakim merupakan benteng terakhir untuk membuat suatu keputusan hukum di dunia.

Namun dibalik semua kontra yang diatas saya merupakan salah seorang yang pro diadakan hukuman mati. Bukan karena supaya ada efek jeranamun untuk membuktikan bahwa hukum itu ada , dan sanksinya itu jelas. Mengingat hakikat hukum yang sesungguhnya adalah menegakkan keadilan, maka saya rasa adil jika terpidana kasus-kasus narkoba, terorisme bahkan korupsi diberikan ganjaran hukuman mati. Di dalam konstitusi kita UUD 1945 juga tidak ada pengaturan HAM mutlak yang mengatakan hukuman mati itu dilarang. Malah sudah jelas di dalam KUHP pada pasal 10 telah dikatakan salah satu dari pidana pokok adalah pidana mati. Secara gamblang telah kita ketahui bahwa kepentingan umum mengesampingkan kepentingan pribadi. Seribu nyawa lebih berarti jika dibandingkan dengan satu nyawa. Kita juga melihat dalam hukum adat dan hukum agama(hukum pidana islam) tidaklah menentang adanya hukuman mati, malah dalam hukum pidana islam mengenal sistem hukuman mati.

Hukuman mati juga menjadi salah satu penjamin rasa aman bagi masyarakat banyak. Sesuai dengan pasal yang ada di dalam UUD 1945 pasal 28 huruf G tentang rasa aman dan terlindungi merupakan hak warga Negara. Pelaku tindak pidana berat juga jelas telah menghilangkan banyak nyawa bukan? Dan juga tidak mungkin seorang hakim gampang memberi hukuman mati kepada orang yang memang tidak bersalah. Apalagi sekarang peninjauan kembali (PK) telah bisa dilakukan berkali-kali. Jadi tidak ada lagi alasan jika hukuman mati itu kemungkinan tidak tepat sasarannya.

Banyak pihak yang mengatakan jangan beri hukuman mati, beri saja para terpidana hukuman seumur hidup tanpa ada potongan seperti remisi atau grasi. Namun menurut saya ini tidak efektif malah membuat banyak uang Negara yang habis ke masalah itu saja. Dan memberi pelajaran bagi khalayak ramai betapa berharganya nyawa seseorang itu, jika anda menghargai nyawa orang maka anda juga akan dihargai. Dan memberi efek psikologis bagi masyarakat bahwa jika melakukan kejahatan berat hukumannya adalah mempertaruhkan nyawa sendiri.

Maka menurut saya hukuman mati masih dibutuhkan untuk Negara Indonesia. Masih sangat efektif hukuman mati dalam memberikan efek psikologis bagi masyarakat, agar berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan terutama kejahatan pada nyawa. Walau ada Negara yang menghujat tindakan Indonesia itu tidaklah menjadi sebuah masalah besar, karena setiap Negara harus menghormati hukum dari Negara lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline