Lihat ke Halaman Asli

Ira Ariana Oktavia

Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya (UPJ)

PPN Naik, Saatnya Kenali Beragam Jenis Pajak Lainnya di Indonesia!

Diperbarui: 9 Januari 2025   23:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pajak (Sumber : Pajak.go.id/Mohammad Hijrah Lesmana)

Pada akhir tahun 2024, dalam rapat penutupan yang diadakan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan penting terkait dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan struktur perpajakan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan PPN ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Meskipun kebijakan ini memicu berbagai reaksi dan ketidakpahaman di masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu, sehingga tidak akan membebani daya beli masyarakat secara luas. Dalam implementasinya, PPN 12% ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang telah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tahukah kamu bahwa selain PPN & PPnBM, Indonesia memiliki beragam jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah, baik untuk individu maupun badan usaha. Pajak-pajak ini dapat dibedakan berdasarkan objek pajaknya. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang umum dikenakan di Indonesia:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Sifatnya progresif, yang berarti besarnya pajak yang dikenakan akan semakin besar sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima.

PPH dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan objek dan subjek pajaknya, diantaranya sebagai berikut :

1). PPh Orang Pribadi (PPh OP)

  • PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai, seperti gaji, upah, tunjangan, dan honorarium. Dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetorkan ke negara.
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas transaksi impor barang dan pembelian barang tertentu oleh badan usaha. Biasanya, pajak ini dipungut oleh pihak yang berwenang (seperti bea cukai) saat barang diimpor.
  • PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, dan imbalan lainnya yang diterima oleh individu atau badan usaha yang diterima dari luar negeri atau antar perusahaan.
  • PPh Final: Pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang dihitung secara final, seperti pendapatan dari transaksi jual beli saham atau penjualan properti. Pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dibayar kembali.

2). PPh Badan (PPh B)

PPh Badan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha, seperti perusahaan, koperasi, atau organisasi lainnya. Besarnya PPh Badan biasanya dihitung dengan tarif tetap berdasarkan penghasilan neto (penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan).

  • PPh Badan Pasal 25: Pajak yang dibayar secara angsuran sepanjang tahun berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima oleh badan usaha tersebut.
  • PPh Badan Pasal 29: Pajak yang harus dibayar setelah dihitung berdasarkan laporan pajak tahunan badan usaha yang bersangkutan, yang harus dibayar dalam waktu tertentu.

Tarif PPh pada umumnya bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif yang dikenakan. Untuk PPh Orang Pribadi, tarif progresif yang berlaku adalah:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline