Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengungkapkan masih sangat banyak impor baju bekas di Indonesia meski pemerintah sudah melarang hal ini sejak tahun 2015. Namun menurut data BPS pada tahun 2022 tingkat impor pakaian di Indonesia naik sebesar 63%.
Melihat hal tersebut Kemenkop UKM menegaskan kembali tentang larangan impor pakaian bekas yang mana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan tentang barang di larang ekspor dan barang di larang impor.
Pada 28 Maret 2023 dikatakan ada 30% impor pakaian bekas yang dinyatakan tidak tercatat resmi oleh pemerintah. hal ini disampaikan menteri perdagangan usai pemusnahan 7.000 bal pakaian bekas di impor di Jakarta.
Hal ini dinyatakan sangat membahayakan ekonomi Indonesia. Karena barang tersebut adalah barang seludupan atau barang legal.
Impor pakaian bekas ini juga dikatakan menghambat perkembangan ekonomi Indonesia karena menghambat perkembangan teksil di Indonesia dan mematikan UMKM. Karena dikatakan indonesia memiliki potensi yang tinggi di dunia fashion yang tidak kalah saing denagan produk dari luar negeri.
Namun hal ini juga berdampak negative terhadap perekonomian Indonesia, jika pemerintah tidak memberikan kompensasi terhadap pedagang-pedagang kecil yang bergantung dari penjualaan pakaian bekas. Karena dengan diberhentikannya impor pakaian bekas maka secara otomatis mereka akan kehilangan pekerjaan.
Denagan kebijakan tersebut di harapkan pemerintah memberikan kompensasi kepada pedagang kecil agar mereka juga memiliki modal untuk dapat memikirkan untuk mengganti usahannya atau membuka usaha baru, agar tidak menimbulkan kenaikan tingkat pengangguran di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H