Beberapa waktu lalu kita mendengar bahwa ada beberapa calon legislative yang menggelar sosialisasi tapi mirip kampanye di rumah ibadah. Ini terjadi, mungkin karena caleg tersebut kurang mengetahui ketentuan soal penyelenggaran kampanye. Tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh para caleg.
Seperti diketahui bersama, bahwa ada beberapa restriksi berkenaan dengan kampanye dan masa kampanye. Pertama aparat pemerintah (ASN ) harus bersikap netral soal partai politik. Kedua, tempat-tempat tertentu seperti kantor pemerintah seperti Pemda, Dinas Sosial dan kantor lainnya harus steril dari alat peraga dan kegiatan kampanye. Begitu juga tempat ibadah seperti gereja, masjid, pura, wihara dan klenteng harus bebas dari kegiatan kampanye dan alat peraganya.
Hal itu juga menyangkut sekolah / institusi pendidikan. Sekolah sekolah harus bebas dari kegiatan kampanye dan alat peraga kampanye. Sangat tidak lucu jika sekolah penuh dengan banner atau baliho salah satu caleg. Begitu juga dengan rumah ibadah. Umat akan terganggu jika daam ibadah menerima pamflet atau selebaran yang berisi vivi misi dari calon . Atau ceramah yang berisi visi misi calon.
Sedangkan sosialisasi kampanye yang diperbolehkan di lakukan di tempat-tempat itu, oleh para calon. Sosialisasi adalah kegiatan yang memberi tahu bahwa pada tg 17 April adalah waktu untuk menyelenggarakan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Ada lima form yang harus kita pilih yaitu memilih pasangan presiden dan wakil presiden, memilih wakil di DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan anggota DPRD 1 dan 2 serta DPR. Sehingga pemilu yang dilakukan pada April tersebut adalah pemilu yang cukup berat karena menyangkut lima hal yang harus kita pilih.
Kita bersama tentu berharap Pemilu berlangsung dengan damai dan baik. Juga berlangsung meriah karena melibatkan sekitar 185 juta orang pemilih di seluruh Indonesia. Pemilu kali ini cukup istimewa karena diikuti oleh 30 % kaum millenials dan juga diikuti oleh cukup banyak pemilih pemula.
Disisi lain kita tentu juga berharap bahwa kampanye berlangsung sesuai dengan koridor yang berlaku. Kampanye diharapkan tidak berlangsung di tiga tempat tadi. Terutama tempat ibadah karena sungguh tidak nyaman jika tempat ibadah dipakai untuk kepentingan kalah menang sesaat (lima tahun) Tempat ibadah adalah tempat sacral (suci) tempat bertemunya kita dengan sang Pencipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H