Lihat ke Halaman Asli

Iqbal Wibowo

Mahasiswa

Mahasiswa KKN Berdayakan UMKM Desa Centong Melalui Pendampingan dan Penerbitan NIB

Diperbarui: 17 Juli 2024   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Tim PDD KKN R-18

Desa Centong, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto.

Pada masa ini masyarakat lebih suka untuk membangun usaha sendiri dibanding bekerja,  masyarakat yang membuat usaha biasanya langsung membuat usaha tanpa memikirkan prosedur-prosedur yang harus mereka lakukan sebelum membangun usaha termasuk *NIB* (Nomor Induk Berusaha) maka dari ini Mahasiswa KKN Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Surabaya membuat Sub-Proker KKN R-18 Kel. 5 yang bertema "Pendampingan NIB dan pendampingan pasca penerbitan NIB UMKM di Desa Centong"

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha. NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) sebagai bentuk legalitas bagi usaha yang bersangkutan. Proses penerbitan NIB menjadi lebih mudah dan cepat seiring dengan digitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui sistem OSS.

Manfaat utama dari penerbitan NIB adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai izin usaha dan operasional secara lebih efisien. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan, yang semuanya terintegrasi dalam satu nomor identitas.

NIB juga membawa dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya sistem OSS yang mempermudah proses perizinan, investor asing maupun lokal merasa lebih nyaman untuk menanamkan modalnya. Hal ini tentu saja mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta usaha besar.

Pelaku usaha yang memiliki NIB juga mendapatkan akses lebih mudah terhadap berbagai fasilitas dan program pemerintah, seperti pembiayaan usaha dan pelatihan. Misalnya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sering kali mensyaratkan adanya NIB sebagai salah satu dokumen pendukung. Selain itu, NIB juga memudahkan pelaku usaha dalam berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha hanya perlu mendaftar secara online melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pengisian data perusahaan, verifikasi data, hingga penerbitan NIB. Semua langkah tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan transparan tanpa perlu melalui prosedur yang rumit. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan dunia usaha di Indonesia melalui reformasi birokrasi yang signifikan.

Dengan berbagai kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, penerbitan NIB menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing bisnis di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki NIB, pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin pesat dan merata di berbagai sektor.

Maka program ini dibuat untuk membantu pelaku usaha Desa Centong mendapatkan legalitas dalam usaha UMKM

Sumber : Tim PDD KKN R-18

Usaha-usaha yang kami identifikasi adalah pengusaha UMKM baglog jamur tiram "Jamur tiram fresh & cuz" dengan pemilik yang bernama Bapak Dimas yang berdiri sejak 2014, "Warung Terasiring" pemiliknya bernama Bapak Sholeh yang berdiri sejak bulan Juni 2024, dan "Toko Bu Yeni" pemiliknya bernama Ngatminah, ini adalah usaha warung yang berisi produk kebutuhan sehari-hari dan snack, usaha ini telah berdiri sejak tahun 1997

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline