Lihat ke Halaman Asli

IQBALTULLOH

mahasiswa

Jual Beli Online dalam Prespektif Fiqih

Diperbarui: 27 Mei 2021   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era serba digital, berbelanja online menjadi salah satu alternatif karena kemudahannya, cukup pilih barang yang akan di beli melalui platfrom marketplace  dan mentransfer sejumlah uang, maka pembeli akan menerima barang pesanan tersebut. Sebenarnya dalam hal ini  bagaimana dengan ketentuan fiqih terkait jual beli online?

Jual beli sendiri masuk dalam kegiatan muamalah dalam hukum islam, hukum dasar muamalah adalah Al-iabahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya, dengan ketentuan barang yang dibeli halal dan jelas spesifikasinya, maka dari itu dibutuhkannnya akad jual beli sebagaimana dalam hukum jual beli ( muamalah), maka  hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad assalam yaitu diperbolehkan.

Platfrom pembelanjaan online sendiri telah menyediakan berbagai fitur seperti chat antara penjual dan pembeli, form pengisian spesifikasi barang, bagi penjual  yang dapat digunakan agar akad itu dapat terlaksanan dan tersampaikan dengan baik sebagaimana mestinya Ada hak pembeli utuk membatalkan atau melanjutkan pembelian dan menerima barang, jika barang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Serta susuai denga skema jual beli

Kesimpulan ini berdasarkan tela'ah terhadap standar Syariah internasinal AAOIFI fatwa DSN MUI terkait dengan jual beli dan ijarah, serta kaidah kaidah fiqih terkait.

Diantara rambu rambu fiqih terkait belanja online adalah sebagi berikut, pertama, apa yang dibeli, barang yang dibeli harus memenuhi kriteria:

  • Barang yang dibeli halal. Oleh karena itu, tidak diperkenankan berbelanja barang yang diharamkan, baik karena fisikanya seperti minuman memabukan, maupun nonfisiknya, seperti sesuatu yang dapat merusak moral.
  • Barang yang dibeli diprioritaskan untuk dimiliki, agar tidak mengakibatkan pemubadziran yang dilarang sesui firman Allah Swt " sesungguhnya mubadzir itu adalah saudara- saudara daipada syaitan" (QS. Al-isra: 27)
  • Barang yang dibeli harus jelas kriterianya dan spesifikasinya sesuai, harga dan ukurannya seperti proses yang terjadi di lapak online karena tidak berwujud atau tidak terlihat saat transaksi pembelian agar terhindar dari ketidakjelasan.
  • Pembeli diberikan hak untuk membatalkan jual beli atau menerima dengan kerelaan apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.

Bagaimana dengan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, baik jual beli dengan tunai maupun non tunai, hal ini berdasarkan dengan keputusan majma'Al-fiqh Al-islami.

Bersasarkan skema jual beli antara pemilik produk dan penjual produk dan pembeli melalui marketplace, penjual berhak mendapatkan margin atas produk yang dijualnya sesuai kesepakatan. Sebagaimana hadist nabi Saw "dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Tirmidzi)

Jual beli online seperti melalui marketplace dan  sejenisnya yang biasa dilakukan dalam jual beli online merupakan hal yang sah dengan ketentuan diatas yang merujuk pada pendapat ulama ahli fiqh yang membolehkan antara penjual dan pembeli yang berbeda tempat. Juga pendapat mayoritas ulama yang membolehkan transaksi atas barang inden/ ready stok, tetapi dikirim oleh penjual melalui online, transaksi ini dikenal dengan Al-bai Al-maushuf fi dzimmah atau jual beli dengan objek inden atau tidak tunai, tetapi dapat diketahui spesifikasinya dan karakteristiknya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline