Lihat ke Halaman Asli

Iqbal Nugroho

Mahasiswa

Pandangan Kritis: Menggali Solusi terhadap Maraknya Perjudian Online di Tengah Remaja

Diperbarui: 5 Januari 2024   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era modern ini, teknologi telah membuka pintu menuju dunia yang lebih luas dan terkoneksi. Namun, di balik gemerlapnya kemajuan digital, terselip realitas kelam yang mengintai kalangan remaja: maraknya perjudian online. Sebuah fenomena yang tumbuh subur di bawah bayang-bayang gelap internet, meresap ke dalam kehidupan remaja dengan serangkaian dampak yang merusak.

Sekarang marak terjadi dilakukan banyak kalangan tentang permainan judi online, terkusus kalangn remaja. Faktor pendorong utama perjudian online di kalangan remaja adalah kemudahan akses dan janji keuntungan instan. Seiring dengan popularitasnya, permainan judi online menjadi magnet tak terbantahkan bagi mereka yang mencari cara cepat mengumpulkan uang. Mungkin tak terelakkan, para remaja terjerumus dalam genggaman permainan yang bersifat merusak ini. Tingal klik-klik saja bisa dapat uang dan banyak permainan yang di sajikan mulai dari slot, tebak skor, hingga togel juga ada dalam situs judi online.

Di usia remaja sangat rentan dirasuki permainan ini, hingga tak jarang di usia remaja sudah terjerat hutang pinjol di mana mana. Pernah saya jumpai saat ngopi di warung kok pada diam diam pentengin HP nya, setelah saya lihat ternyata pada fokus bekerja di slot. Ironisnya banyak pelaku yaitu pemain judi online masih dibawah umur. Permainan ini dapat memberikan efek kecanduan terhadap pemainnya sendiri karena akan selalu ingin menggandakan modalnya.

Tak jarang demi mendapatkan uang untuk deposit di judi online, para pelaku menghalalkan semua cara demi mendapatkan uang. Dikutip dari berita satu “kecanduan judi online , 2 remaja di surabya nekat begal motor dan lukai korbannya”. Kasus tersebut cukup untuk di jadikan bukti bahwa permainan judi online telah menyerang kalangan remaja. Sungguh miris hal ini bisa terjadi apalagi di kalangan remaja yang notabene masih memiliki masa depan yang panjang. Akibat paling fatal kalau hingga terjadi bunuh diri akibat keinginan untuk bermain judi, perkara ini perlu dapat perhatian dari pemerintahan negara agar ada tindakan yang dilakukan agar berkurang bahkan tidak ada lagi kasus kasus yang melibatkan kalangan remaja agar indonesia mempunyai generasi emas.

Di zaman yang semakin moderen dengan kemudahan mencari informasi di internet juga berpengaruh. Judi online juga sudah merambah ke internet dan banyak bukti yang ada kalau judi online menyebar dengan cepat. Pentingnya peran influencer dalam membentuk opini dan kebiasaan remaja menjadi kenyataan yang tak bisa diabaikan. Mereka bukan hanya sebagai pemain, melainkan juga sebagai promotor judi online. Dengan daya tariknya, influencer menciptakan citra glamor di sekitar perjudian online, menjadikannya pilihan yang tampaknya menggoda bagi kalangan remaja yang mudah terpengaruh.

Perlu ada tindakan dari pemerintahan agar kasus seperti ini teratasi. berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak awal 2023 hingga sekarang total angka transaksi masyarakat Indonesia dalam judi online sudah mencapai angka Rp 200 triliun.

Tampak sudah jelas permainan judi online sudah melanggar norma hukum yang ada di indonesia. Perjudian online di internet di atur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Dalam ketentuan pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.

Dalam permaina judi online memiliki dampak yang negatif bagi pemainnya apalagi di kalangan remaja. Ketika kecanduan merajalela, dampaknya menyusup ke dalam kehidupan sehari-hari remaja. Tanggung jawab sekolah, tugas-tugas rumah, dan kewajiban-kewajiban sehari-hari dilupakan, mengorbankan masa depan yang seharusnya cemerlang. Dalam dunia yang semakin terhubung, mereka malah terasing dalam ketertarikan palsu yang diciptakan oleh perjudian online.

Bukan hanya terbatas pada dampak sosial dan psikologis, perjudian online juga merambah pada aspek finansial remaja. Pengeluaran yang semakin meningkat untuk membiayai keinginan bermain menghasilkan jerat hutang pinjol yang semakin merenggut masa depan finansial mereka. Parahnya, banyak yang tidak menyadari konsekuensi ini hingga sudah terlanjur terjebak. Ada juga potensi terkena hukuman akibat  bermain judi online yang pasal dan pidana nya sudah di jelaskan di awal.

Ketidakpatuhan terhadap hukum menjadi cerminan gelap dari dunia perjudian online. Meskipun regulasi tegas diterapkan, masih banyak yang nekat melanggar batas hukum. Dalam beberapa kasus, dampaknya bahkan berlanjut hingga pada tindak kejahatan fisik, seperti kasus begal yang terkait dengan kecanduan judi online.

Dampak yang di timbulkan terhadap pelaku di atas saling berkaitan, maka dari itu sangat bahaya sekali jika permasalahan judi online ini menyerang para remaja di indonesia. apalagi ada sebbauh wacana dan gagasan dalam rangka mempersiapkan para generasi muda indonesia yang berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing tinggi yang biasa disebut Generasi Emas 2045.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline