Lihat ke Halaman Asli

Iqbal Hairullah

Mahasiswa Fakultas Ekonomi

Perbedaan Mendasar antara Bank Konvensional dan Bank Syariah

Diperbarui: 11 November 2023   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pict from: iNews.idArtikel 

Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dua entitas keuangan yang memiliki peran penting dalam sistem ekonomi. Meskipun keduanya menawarkan layanan perbankan, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip operasional dan nilai yang mendasari keduanya.

Bank konvensional adalah segala aktivitas perputaran uang yang mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum formil negara. Sedangkan bank syariah adalah aktivitas perbankan dengan berlandaskan pada hukum-hukum muamalah agama Islam. Sumber hukum perbankan syariah mengacu pada dua pedoman besar umat Muslim, yaitu Al-Qur'an dan Hadits.

Apa saja perbedaan mendasar antara Bank Syariah dan Bank Konvensional?

Prinsip Dasar Operasional:

  • Bank Syariah:
  • Berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam.
  • Melarang transaksi berbasis riba (bunga), spekulasi, dan investasi dalam bisnis yang dianggap haram (terlarang).
  • Menerapkan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam semua transaksi.
  • Bank Konvensional:
  • Beroperasi berdasarkan aturan dan peraturan yang umumnya dikeluarkan oleh otoritas keuangan negara.
  • Menggunakan sistem bunga untuk memberikan dan menerima pinjaman.
  • Tidak terikat pada prinsip-prinsip agama tertentu.

Jenis produk dan layanan

  • Bank Syariah
  • Menawarkan produk dan layanan berdasarkan prinsip syariah, seperti Mudharabah (bagi hasil), Murabahah (jual beli dengan keuntungan tetap), dan Wakalah (penunjukan wakil).
  • Tidak menawarkan produk yang melibatkan bunga atau kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  • Bank Konvensional
  • Menyediakan berbagai produk dan layanan termasuk pinjaman dengan bunga, tabungan, dan sertifikat deposito.
  • Produk berbasis bunga merupakan bagian integral dari portofolio layanan.

Pengawasan dan Regulasi

a. Bank Syariah

  • Harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh dewan pakar syariah serta otoritas keuangan yang mengawasi kepatuhan terhadap prinsip syariah.

b. Bank Konvensional

  • Tunduk pada regulasi keuangan umum dan diawasi oleh otoritas keuangan negara.

Tujuan dan Filosofi

a. Bank Syariah

  • Berupaya menciptakan ekonomi yang adil dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  • Menekankan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam setiap transaksi.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline