Pembangunan Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo (TNK) mengundang polemik dari beragam pihak. Tulisan ini akan mengulas polemik pembangunan TNK dari sudut pandang akses penduduk dalam kawasan (lokal) terhadap sumber daya pariwisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Tulisan ini berdasarkan riset yang dilakukan penulis beberapa waktu lalu.
Sejak diterbitkannya peraturan tentang pemanfaatan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai tempat tujuan pariwisata alam pada tahun 1994, pariwisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo telah menjadi babak arena baru.
Kawasan Taman Nasional Komodo dikondisikan sebagai arena daya tarik wisata alam, yang akan menimbulkan konflik kepentingan untuk memperebutkan akses ke sumber daya pariwisata.
Sumber daya pariwisata yang menjadi daya tarik utama wisata. Daya tarik utama wisata yaitu adanya reptile raksasa purba biawak komodo (varanus komodoensis), panorama alam padang savanna dan panorama alam bawah laut yang berpotensi sebagai daya tarik pendukung wisata.
Lokasi sumber daya pariwisata antara lain; Loh Liang, Loh Sebita, Pink Beach, Gili Lawa, Pulau Padar, Loh Buaya, Pulau Kelor, Pulau Kalong, Pulau Strobery, Batu Balok, Pulau Tatawa, Loh Dasami, Manta Point, Crystal Rock, Pillar Steen, Batu Bolong dan Taka Makasar.
Sumber daya pariwisata tersebut merupakan perebutan bagi mereka yang dapat memperoleh, mempertahankan dan mengendalikan akses. Memiliki arti bahwa akses adalah suatu bentuk kemampuan untuk mendapatkan keuntungan.
Sebelum Taman Nasional hadir, penduduk dalam kawasan TNK dapat mengakses sumber-sumber penghidupan seperti mencari ikan, bercocok tanam, berburu rusa.
Kemudian ketika Taman Nasional hadir, akses mereka terhadap sumber daya dibatasi melalui sistem zonasi, sehingga dari berkembangnya sistem zonasi membuat penduduk dalam kawasan TNK beralih mata pencahariannya ke bidang pariwisata.
Sistem Zonasi
Sistem zonasi di Taman Nasional Komodo setidaknya mengalami perubahan minimal 4 kali. Perubahan sistem zonasi mengikuti kondisi politik pada kepentingan setiap rezim, bermula tahun 1977, 1992, 1998, 2000 dan yang terakhir pada tahun 2012.
Usulan-usulan perubahan terjadi disetiap zona yang semula hanya zona inti, zona rimba dan zona pemanfaatan, kemudian ketiga zona itu disusun menjadi 12 zonasi di Taman Nasional Komodo.