Jakarta - Tidak diakuinya jilbab sebagai pakaian polwan berpangkal dari Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku peraturan itu bisa diubah. Berikut keterangan Kapolri usai menghadiri acara Forum Pemred di Nusa Dua, Bali, Jumat (14/6/2013). Wartawan: Bagaimana tanggapan soal larangan polwan berjilbab? Timur: Bukan tidak boleh. Saya kira itu ketentuan. Dan ketentuannya masih sepeti itu, harapan. Itu dinamika kebutuhan. Jadi saya kira seperti itu. Wartawan: Jadi masih berubah lagi ya Pak? Timur: Saya kira begitu. Belum jelas apakah Kapolri akan merevisi peraturan tersebut atau tidak. Dalam surat keputusan tersebut pengecualian diberikan pada polwan yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Mengapa seperti ini..? Saya tidak mengerti tentang Surat Keputusan Kapolri. Padahal isi pertama pada panccasila. "Ketuhanan yang maha Esa". yang seharusya jika membuat suatu peraturan/ketentuan tentu harus didasarkan pada pancasila dan UUD. dalamUUD 1945 dinyatakan. "tiap tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikan kepercayaan" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaan" Saya juga masih berfikir mengapa ada peraturan yang melarang masyarakat khususnya perempuan yang dilarang untuk memakai jilbab. Apakah ini adil bagi muslim? jika Tidak diakuinya jilbab sebagai pakaian polwan berpangkal dari Surat Keputusan Kapolri. Padahal Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. di dalam islam, ditegaskan bahwa wanitaperempuan harus menutupi auratnya. jadi ini bertolak belakang antara hukum islam dengan hukum kapolri (surat keputusan kapolri). jika sudah seperti ini seharusnya pemerintah ikut turun tangan merevisi peraturan tersebut agar adil bagi semuanya. Karena jika tidak, generasi agama islam di indonesia hanya meupakan simbol yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk. Saya hanya memberikan komentar serta saran jika ada suatu kata yang salah atau tidak berkenan saya mohon maaf ^_^ Sumber Reportase > detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H