Lihat ke Halaman Asli

Iqbal Firmansyah

Hanya Penulis

Dampak PPKM Terhadap Ekonomi Mikro Kota Malang

Diperbarui: 11 Juli 2021   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masa Pandemi Virus Covid-19 di tahun 2021 tak kunjung berakhir, perekonomian negara bahkan tiap kota semakin menurun, terutama Kota Malang. Aktivitas ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Malang di batasi selama masa PPKM. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Namun PPKM ini juga berpengaruh terhadap Kota Malang. Dari usaha besar sampai kecil(UMKM). Hingga para pegawai pekerjanya yang praktis hanya mengandalkan gaji dari pekerjaannya di sana.

Banyak para pedagang kecil(UMKM) gulung tikar dan juga pegawai yang sudah terancam potong gaji bahkan akan di PHK jika masa pandemi ini terus berlangsung lama. Pemasukan keuangan di perusahaan besaran-besar juga semakin terus menurun. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya Suwanto mengatakan. Selama akhir-akhir hari ini, tercatat jumlah pengunjung perharinya turun drastis hingga 90% lebih dari angka kunjungan biasanya.

Kerugian yang ditanggung perusahaan perbelanjaan di Kota Malang besar sekali. Belajar dari tahun lalu, pihaknya mau tidak mau akan menerapkan efisiensi biaya pengeluaran. Seperti salah satunya dengan melakukan pemotongan gaji. ''Pola kerjanya yang dirubah, mereka kita jadwalkan masuk bergantian. Tapi terpaksa potong gaji sebesar 50%''.

Terlebih jika dampak dari PPKM Darurat ini cukup besar atau bahkan diperpanjang masanya, lanjut Suwanto bisa berujung PHK. Efisiensi karyawan, kata dia sudah pernah dilakukan di awal pandemi merebak tahun lalu dimana ada kebijakan PSBB. Terlepas dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah demi sebuah harapan bersama agar masa pandemi virus Covid-19 ini segera berakhir di negara kita.

Meskipun seperti itu, pihaknya berharap Pemerintah Kota Malang bisa memberikan keringanan, bantuan terhadap usaha kecil(UMKM) terutama. Dan semoga pedagang kecil tetap diperbolehkan melakukan kegiatan seperti biasanya dengan batasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Usaha kecil sangat membutuhkan bantuan dana untuk mempertahankan usahanya, keringanan yang diharapkan dalam bentuk keringanan pajak atau subsidi seperti bantuan BLT dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline