Lihat ke Halaman Asli

Iqbal Fahrudin

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Hukum Aborsi dalam Perpektif Hukum Pidana Islam

Diperbarui: 23 Maret 2023   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pengertianya aborsi secara etimologi dari bahasa ingris yang berarti abboration dari bahasa latin yang berarti pengguguran atau menggugurkan.Sementara itu aborsi dalam bahas arab al-ijhadh merupakan memaksakan kelahiran janin atau lahir dengan sendirinya sebelum waktu tiba saatnya sebagimana di jelaskan.

Secara terminologi aborsi memiliki arti mengeluarkan secara paksa janin di dalam kandungan sebelum waktunya janin itu di keluarkan dalam rsahim dengan waktu yang sudah di tentukan. 

Fenomena Aborsi hampir setiap tahun tak kurang dari 56 juta kasus yang terjadi hampir di seluruh termasuk di negara kita sendiri yakni INDONESIA,Sesuai dengan tingkat aborsi global terdapat 39 aborsi per 1000 wanita usia 15--49 tahun (Bearak et al., 2020). Guttmacher Institute (2008) mengestimasikan pada angka tahunan aborsi di Indonesia, terdapat 37 kasus aborsi per 1.000 orang perempuan usia produksi, yaitu 15-49 tahun. 

Pada tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 20005 tentang Aborsi ("Fatwa MUI 4/2005").Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa aborsi adalah ilegal jika hasil perzinaan yang disebutkan di atas hadir. Namun, aborsi mungkin mungkin jika halangan terjadi, baik itu dalam bentuk hajat atau darurat. Aborsi dimungkinkan dalam kasus ketika aturan janin 40 hari belum terpenuhi. Aborsi diizinkan dalam syariat sebelum peniupan ruh dalam janin tertentu. Muhammad Ramli tidak setuju sepanjang kitab An Nihayah karena tidak ada ruh dan tidak ada mahluk. Namun, ada yang keras kepala karena pada saat itu, Janin mengalami kembangan. Menurut Al Ghazali, sebelum aborsi dilakukan pada Ihya' Ulumuddin, itu dilarang. Parafuqoha jelas bahwa aborsi dilarang bagi wanita yang telah hamil selama empat bulan atau yang telah melahirkan. Menurut Dalil yang menunjukkan bahwa abosi dilarang setelah Janin berusia 40 tahun.

Hal ini pun sudah diatur dalam Q.S Al-Maidah Ayat 32 :

artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline