Lihat ke Halaman Asli

Moh Iqbal NB

Mencatat aneka perjalanan, merekam kesan dan menghayati indahnya alam

Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo, Ada yang Salah?

Diperbarui: 22 Mei 2019   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok medsos

(Pengumuman Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres, Telah Sesuai Regulasi)

Mengawali  tulisan ini, saya mengucapkan selamat kepada bapak  Ir H. Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin, telah terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024, Setelah KPU telah menetapkan hasil  rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa 21 Mei 2019 pukul 01.20 WIB dinihari. Paslon 01 meraup suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen, sedangkan Paslon 02 mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen.  Selisih keduanya mencapai 16.957.000 suara atau 11 persen. 
Seperti yang telah diperkirakan, keunggulan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan kritik dari kubu pesaingnya, sesuai tanda-tanda akan adanya protes besar-besaran dalam mengawal suara di KPU, karena terindikasi adanya kecurangan. Indikasi kecurangan  menurut saya, merupakan propaganda yang sangat brutal yang dilantunkan oleh sekelas tokoh nasional. 
Mengapa? Karena menyulut polemik hingga terjadinya konflik di masyarakat. akar dari propaganda people power ini, dinyalakan sebelum pemilu, bahwa paslon 02 sudah pasti menjadi pemenang pemilu dan mindset masyarakat telah dibangun, bahwa hanya kecurangan yang dapat mengalahkan paslon 02. logika ini secara otomatis memberikan arah  kepada masyarakat, bahwa pelaku kecurangan adalah kubu 01, karena siapa lagi lawan dari Prabowo-Sandi jika bukan Jokowi-Ma'ruf?
Kerisihan ditengah masyarakat semakin menjadi-jadi, ketika KPU dinilai mengumumkan hasil peghitungan suara pilpres, yang dinilai tidak sesuai prosedur, karena dianggap terkesan menutup-nutupi kecurangan pilpres dengan mengumumkannya secara diam-diam. 
Seperti kita ketahui bersama, sesuai agenda yang  telah dijadwalkan, KPU akan menetapkan hasil pilpres pada tanggal 22 Mei 2019. Namun, kenyataan yang terjadi dilapangan, penetapan hasil pemilihan umum disampaikan pada tanggal 21  Mei dinihari, atau terhitung cepat satu hari. Apakah ada yang salah dari KPU bila menetapkan hasil Pilpres lebih awal? 
Sejatinya, tidak ada yang salah dengan keputusan KPU memberikan pengumuman secepat mungkin. Jika melihat pada UU Nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada pasal 413 ayat 1, menerangkan bahwa, KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari, sejak hari pemungutan suara. Jika melihat redaksi pada regulasi tersebut, maka tanggal 22 Mei sejatinya hanyalah batas akhir bagi KPU untuk menetapkan pemenang Pilpres. 
Pasal 314  ayat 1, memberikan adanya ruang bagi KPU selama 35 hari sejak pemungutan suara untuk mengumpulkan surat suara dari 813.350 TPS di 34 Provinsi diseluruh Indonesia. Maka, bukanlah hal yang patut dipermasalahkan, apabila KPU menetapkan hasil penghitungan suara pemilu lebih cepat, bila semua surat suara di seluruh penjuru telah selesai dikumpulkan. 
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, KPU bisa langsung mengumumkan Paslon yang meraih suara terbanyak pada pilpres 2019, jika rekapitulasi empat provinsi memungkinkan diselesaikan secepatnya, hal ini sejalan dengan cita-cita kita dalam mewujudkan pemilu yang cepat dan efisien. Sebenarnya, poin yang perlu dikritisi oleh masyarakat, apabila KPU mengumumkan secara resmi hasil pilpres, pada tanggal 23 Mei, karena telah menyalahi amanah UU Nomor 7 tahun 2017.
Dalam contoh sederhananya, membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo yang ditetapkan, menjadi sesuatu yang perlu dipermasalahkan atau tidak? Saya lebih memilih membayar pajak ditanggal 21 Mei daripada membayarnya ditanggal 22 Mei dan sudah pasti kita akan menghindari pembayaran pajak di atas tanggal 22 Mei, karena akan menambah denda karena  menyalahi regulasi yang berlaku.
Perlu digaris bawahi, bahwa hasil rekapitulasi suara bukanlah pengumuman pemenang pemilu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pengumuman yang disampaikan KPU pada Selasa (21/5/2019), https://nasional.kompas.com, adalah penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Hasyim menyebutkan, pengumuman tersebut bukan pengumuman mengenai pemenang pemilu. 
"Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi, sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline