Lihat ke Halaman Asli

Iqbal

Guru

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Content Creator dalam Mendukung Pembelajaran Guru Madrasah

Diperbarui: 17 Oktober 2023   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(sumber: dokumentasi pribadi)

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama RI mengadakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi content creator untuk guru madrasah. Seleksi peserta dilaksanakan 20-22 September 2023. Peserta terpilih mengikuti pelatihan dan sertifikasi via Zoom Meeting dan WhatsApp Group. Pelaksanaan ditandai dengan Kick Off  oleh Muhammad Zein selaku direktur GTK Madrasah. Batch 1 dimulai 9-16 Oktober 2023 dengan jumlah peserta 50 orang/batch. 

Kegiatan ini hasil kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknologi Digital Indonesia, diikuti oleh kalangan guru madrasah dari seluruh Indonesia dengan total peserta 150 orang yang terbagi ke dalam 3 batch.

Pelatihan dan sertifikasi content creator diinisiasi agar guru madrasah mempunyai kecakapan dalam membuat konten yang mendukung pembelajaran dengan menyajikan konten pembelajaran yang menarik, kreatif, dan inovatif bagi peserta didik. 

Pelatihan dan sertifikasi menghadirkan pemateri yang kompeten di bidangnya. Dalam kesempatan sesi diskusi, Gracello Yeshua Davny Bonar mengutarakan, konten kreator harus fokus pada mempublikasikan konten yang disukai audiens dan pahami betul siapa target penonton kita, buatlah konten yang spesifik, memiliki kekuatan narasi, dan kreatifitas, ujar konten digital sekretariat kabinet era pemerintahan Joko Widodo. 

Pemateri lainnya, dengan tema konsep dan mindset content creator, Ari Yulianto Nugroho memantik  peserta, konten mesti berorientasi pada tujuan dan audiens, kemudian jadilah diri sendiri dalam membuat konten, jelas reporter CNN Indonesia itu.  

Diakhir kegiatan, peserta mengikuti asesmen oleh para assesor LSP Indonesia. Peserta diminta untuk menampilkan konten dan tanya jawab dengan assesor. Selanjutnya, peserta mendapatkan feedback dan rekomendasi untuk menentukan kompeten atau belum kompeten. Peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi  Profesi (BNSP).

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline