Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan "syuro", "rembug desa", "kerapatan nagari" bahkan "demokrasi".
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, perembukan musyawarah. Musyawarah itu sendiri memiliki tujuan untuk dapat mencapai mufakat atau juga persetujuan. Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik dan demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi.
Dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan pemungutan suara.
Di dalam lingkungan masyarakat musyawarah merupakan kegiatan yg sangat penting, Namun dizaman sekarang kebanyakan masyakarat banyak yang tidak tahu pentingnya musyawarah, meraka hanya menganggap musyawarah merupakan hal yang membosankan dan hanya menyita waktu, padahal jika kita lihat musyawarah memiliki pengaruh yang sangat besar pada diri kita dan orang lain.
Di lingkungan masyarakat banyak kegiatan-kegiatan yang mengharuskan dilakukannya sebuah perundingan seperti, musyawarah tentang pembangunan jalan, memilih pengurus RT, musyawarah untuk menata dan menjaga keamanan di lingkungan masyarakat, musyawarah dalam melaksanakan kerja bakti, musyawarah untuk rapat penjaga poskamling, musyawarah untuk acara yang akan diadakan di hari penting (hari pahlawan, kartini, HUT kemerdekaan RI, dll).
Selain itu, di lingkungan masyarakat sering terjadi suatu permasalahan dan perbedaan pendapat. Maka dari itu perlu dilakukan dan diadakannya musyawarah untuk menghindari konflik jika ada perbedaan pendapat dan untuk memecahkan sebuah permasalahan tersebut secara bersama dan adil.
Di dalam bermusyawarah terdapat tujuan yang harus dihasilkan atau juga diputuskan yaitu menghasilkan kesepakatan bersama. Sehingga pada keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah tersebut dapat diterima serta juga dilaksanakan oleh semua anggota masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyelesaikan kesulitan serta juga memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat untuk melihat masalah dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai dengan persepsi anggota musyawarah.
Oleh karena itu,pentingnya musyawarah dalam bermasyarakat dapat dijadikan sebagai alat untuk mempertemukan pendapat yang berbeda sehingga dapat diperoleh pendapat yang terbaik. Dengan musyawarah,juga dapar memecahkan masalah menjadi ringan karena melibatkan pendapat-pendapar dari banyak pihak untuk mencari solusi masalah yang tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H