Lihat ke Halaman Asli

Analisis Regulasi dan Implementasi Kebijakan Taman Nasional Kutai

Diperbarui: 18 April 2024   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RUMUSAN MASALAH 

Kawasan Taman Nasional Kutai ini berada pada jalur lintas jalan poros 60 km yang menghubungkan kabupaten kutai timur yang melewati permukiman penduduk Desa Teluk Pandan dan Desa Sangkima dengan Kota Bontang serta Kota Samarinda. Hal ini memungkinkan terjadinya kegiatan penduduk di sepanjang jalur jalan tersebut untuk Pembangunan perumahan, perladangan, Perkebunan, atau fasilitas-fasilitas penunjang lainya seperti masjid, sekolah dan lapangan sepakbola. Dengan demikian akan muncul permukiman-pemukiman baru yang tentunya berdampak terhadap lingkungan biogeofisik, kimia Maupun social ekonomi sehingga perlu di kaji dampaknya secara spesifik.

IDENTIFIKASI MASALAH

Secara teoritik berbagai permasalahan Taman Nasional Kutai (TNK) dapat dilihat dari masalah kebijakan, program dan ketaatan pada regulasi. Berdasarkan asumsi ini, maka berikut dapat diidentifikasikan permasalahaan yang terjadi di Taman Nasional Kutai, sebagai berikut :

  • Banyak pelanggaran regulasi/perundang-undangan di bidang Tata Ruang.
  • Banyak pelanggaran regulasi di bidang Undang-undang Lingkungan Hidup.
  • Adanya pelanggaran regulasi yang berkaitan dengan pengolaan TNK khususnya pada era otonomi daerah, yaitu pertentangan Perundang-undangan antara UU Kehutanan dan peraturan Perundang-undangan Kabupaten Kutai Timur.

ALTERNATIF KEBIJAKAN PUBLIK

Alternatif yang diajukan adalah :

  • Karena Kawasan Konversi merupakan kepentingan global (dunia) dan sesuai UU No.22 tahun 1999 Bab IV pasal 7 ayat 2 bahwa Kawasan Konversi bukan kewenangan daerah
  • Kutai Timur, maka pengolaannya memerlukan keterlibatan stakeholder dalam pengolaan TNK.
  • Salah satu stakeholder adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Untuk memaksimalkan pengolaan TNK, tidak hanya melibatkan pemkab Kutim tetapi juga melibatkan stakeholder lainnya seperti MITRA Kutai yang terdiri dari 8 (delapan) Perusahaan besar yang berada di sekitar dan di dalam Kawasan TNK, LSM (Bikal) dan Balai TNK.

Dapat diprediksikan bahwa pengolaan yang hanya dilakukan secara sendiri-sendiri/partial tanpa melibatkan pihaak-pihak terkait lainnya, hasilnya tidak akan maksimal.

Berbagai permasalahan TNK yang dapat dilakukan secara Bersama-sama diantaranya  adalah (1) penebangan liar/Illegal logging (2) pemanfaatan lahan berupa pemukiman enclave (3) tata batas yang jelas berdasarkan zonasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline