Lihat ke Halaman Asli

Merdeka Ungkapkan Pendapat, Why Not?

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut Saya, Hak Asasi Manusia yang paling sering dilanggar ialah Hak Kemerdekaan Mengemukakan pendapat. Beberapa aktivis dan orang-orang yang mengkritisi pemerintah adalah objek disini. Hak mereka sering dirampas, contohnya dalam penculikan aktivis 1998 yang tidak pernah terpecahkan hingga sekarang, kasus wartawan Udin-dan-gagasannya-yang-hilang, dan lain sebagainya. Padahal HAM tersebut sudah jelas dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena memang pada hakekatnya manusia bebas beraksi dan bereaksi. Jika ada yang salah, orang lain berhak untuk mengingatkan/mengkritik. Namun pada kenyataannya, yang paling berkuasalah yang menang.

Solusi yang saya tawarkan agar pelanggaran terhadap Hak Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat dapat berkurang adalah saling mengintrospeksi diri, tidak mudah terpancing emosi dan sedikit-sedikit tidak langsung mengkritik. Segala sesuatu tidak boleh dilihat dari satu sisi saja. Semoga bermanfaat.

Smada? Jaya!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline