Cinta itu lebih memabukkan
Daripada khamr
Maka banyak atau sedikitpun
Haram hukumnya untuk dikonsumsi,
Kecuali setelah ada ijab qobul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H