Lihat ke Halaman Asli

Ijab Qobul

Diperbarui: 15 April 2024   06:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Instagram.com/fadilahannisa35

Cinta itu lebih memabukkan 

Daripada khamr 

Maka banyak atau sedikitpun 

Haram hukumnya untuk dikonsumsi,

Kecuali setelah ada ijab qobul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline