Cinta itu lebih memabukkan
Daripada khamr
Maka banyak atau sedikitpun
Haram hukumnya untuk dikonsumsi,
Kecuali setelah ada ijab qobul.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI