Lihat ke Halaman Asli

Jalur Mudik Lebaran

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13443038351217976774

Sebentar lagi kebiasaan akan masyarakat Indonesia untuk merayakan Lebaran 1433H di kampung halaman menjadi suatu hal tradisi yang tidak bisa di hilangkan tiap tahunnya.

Untuk kelancaran dalam jalur mudik nanti dari Pemerintah dalam antisipasi kemacetan ada langkah yang di ambil dengan mengeluarkan SK atas berkenaan adanya mudik Lebaran maka ada beberapa ruas jalur Kendaraan yang dilarang khusus truk melewati/beroperasi selama H-4 s/d H1 tersebut meliputi; kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan maupun trailer peti kemas (kontener). Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dimulai 15 Agustus 2012 pukul 00.00 Wib (H-4) s/d 19 Agustus 2012 (H1) pukul 24.00.

Peta Mudik ke Jawa bisa link ke sini : http://www.cybermap.co.id/cybermudik/

Selamat Jalan sampai tujuan...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline