Korban UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 terus berjatuhan. Paling baru adalah Yusniar, seorang perempuan di kota Makassar.
SEMUA BERAWAL DARI SEBUAH PERSELISIHAN antar saudara tiri yang memperebutkan sepetak tanah warisan. Baharuddin Daeng Situju berselisih memperebutkan tanah warisan orang tua dengan saudara tirinya; Daeng Kebo’. Objek perselisihan tersebut adalah tanah di Jl. Sultan Alauddin Lr. 8 No. 3 RT. 02 RW. 09 Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di atas tanah itulah Baharuddin Daeng Situju menetap bersama beberapa anaknya.
Perselisihan yang tak diselesaikan di pengadilan itu makin memanas ketika 13 Maret 2016, serombongan orang mendatangi rumah Baharuddin Daeng Situju. Warga bersaksi kalau jumlahnya mungkin mencapai 100 orang. Mereka ini ditengarai adalah orang-orang suruhan Daeng Kebo’ yang berniat merusak rumah yang berdiri di atas tanah sengketa itu. Tanah yang dijadikan sengketa itu sesungguhnya telah dibagi antar dua pihak yang bertikai, sayangnya pihak Daeng Kebo’ keberatan dengan pembagian itu dan menuntut lebih.
Rombongan orang itu kemudian mulai beringas, mereka merusak dinding dan atap dengan menggunakan balok kayu dan linggis. Salah seorang dari anggota rombongan itu berteriak dan memberi perintah untuk melakukan pembongkaran.
“Bongkar! Saya anggota dewan! Saya pengacara!” Teriak pria yang belakangan diketahui bernama Sudirman Sijaya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto dari Faksi Gerindra masa bakti 2014-2019. Sudirman Sijaya mengaku kalau dia adalah pengacara Daeng Kebo’. Seperti yang disebutkan di atas, sengketa antar saudara tiri ini belum sampai ke pengadilan sehingga aksi perusakan yang terjadi di 13 Maret tersebut bukan atas perintah pengadilan.
Aksi perusakan hari itu berhasil digagalkan petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi. Rombongan perusak itu membubarkan diri.
Sehari kemudian, di tanggal 14 Maret 2016, Yusniar (27 tahun) yang adalah anak kandung Baharuddin Daeng Situru yang melihat dan mengalami langsung kejadian atas perusakan rumahnya mengungkapkan kekecewaannya lewat media sosial Facebook.
“Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR t*lo, Pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..,” tulisnya. Sama sekali dia tidak menyebut nama di status itu.
Sebenarnya memang tidak ada satupun orang yang tahu siapa Sudirman Sijaya sebelum dia berteriak memproklamirkan dirinya sebagai anggota DPRD dan pengacara.
Namun, status no mention itu ternyata berbuntut panjang. 15 Maret 2016, Sudirman Sijaya secara resmi melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakan Sudirman Sijaya adalah pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp.1 miliar.
Sudirman Sijaya dan Yusniar tidak berteman di Facebook, sehingga kuat dugaan status itu ditangkaplayar (screen capture) dan diteruskan oleh pihak ketiga.