Tulisan ini merupakan sambungan dari artikel "pembedahan" Peta Jalan E-commerce yang ditulis oleh akun official kami. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Peta Jalan E-commerce ini merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 yang merupakan dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan perdagangan elektronik.
Di artikel ini kami akan membahas tiga aspek terakhir yang dituangkan dalam Peta Jalan E-commerce PP No. 74 Tahun 2017. Aspek tersebut adalah persiapan logistik, pembentukan keamanan siber, dan juga pembentukan manajemen pelaksana.
Pembentukan Logistik
Komponen pendukung penting dalam ekosistem perdagangan online ini adalah sistem logistik. Aspek ini akan melaksanakan sistem logistik nasional yang akan memberlakukan standardisasi pelaku usaha e-commerce dan pelaku logistik agar keduanya dapat berkomunikasi dengan baik.
Program lainnya adalah bagaimana meningkatkan kapasitas penyedia jasa logistik lokal untuk memenuhi kebutuhan pengiriman di seluruh Indonesia. Program ini mencakup pembinaan dan akses permodalan kepada penyedia jasa logistik lokal supaya memiliki daya saing dalam perdagangan online.
Tak kalah penting, BUMN PT Pos Indonesia pun perlu direvitalisasi dan dimodernisasi sehingga dapat meningkatkan daya saingnya sebagai penyedia jasa pos dan logistik nasional.
Tidak hanya itu, aspek logistik ini juga akan diperluas lagi dalam pengembangan logistik dari desa ke kota, khususnya barang-barang hasil pertanian dan perkebunan. Salah satu inisiatif yang akan dilakukan adalah mengembangan aplikasi marketplaceyang menghubungkan petani, nelayan, dan pelaku usaha di daerah dengan konsumen.
Program pengembangan ini pun perlu ditopang dengan edukasi para pelaku usaha serta distribusi/logistik yang terintegrasi dan berbasis elektronik.
Keamanan Siber
Sebagai konsekuensi semakin banyak dan besarnya volume transaksi perdagangan berbasis elektronik, maka faktor keamanan menjasi sangat penting untuk dilakukan. Tanpa memperhatikan secara serius aspek keamanan ini, maka sistem ini akan dapat hancur dan membuat kekacauan yang tidak kita harapkan.
Pada Oktober 2017 lalu telah dirilis prosedur operasi dan regulasi standar umum yang terkait dengan penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keselamatan data konsumen, serta perumusan regulasi untuk kejahatan siber (cybercrime).