Lihat ke Halaman Asli

Priyono Budisuroso

Dokter SpA di Purwokerto

Berapa Gaji Pengelola BPJS?

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh Ipiet Priyono.

BPJS yang mulai berlaku di Indonesia per 1 Januari 2014, dilapangan banyak menuai kritik .

Salah satu rumor terhangat adalah cara penggajian Pengelola BPJS berdasarkan PerPres no 110 th 2013.

Pasal 6  ayat 1 menyebutkan bahwa gaji ataupun upah Direksi adalah 90% dari Direktur Utama, sedang ayat 2a  menyebutkan gaji Ketua Dewan Pengawas 60% dari Direktur Utama dan ayat 2b menyebutkan bahwa gaji Anggota Dewan Pengawas adalah 54% dari Direktur Utama.

Pasal 7 menyebutkan bahwa Pajak atas gaji atau upah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi menjadi beban BPJS

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa besaran gaji atau upah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi diusulkan Direktur Utama kepada Presiden .

Pasal 14 menyatakan bahwa sebelum sistim penggajian berdasarka PerPres yang diusulkan kepada Presiden, masih diberlakukan sistim penggajian lama sebelum dilebur dalam BPJS.

Sebagaimana diketahui, besaran Iuran Peserta BPJS ada 3 kategori :

1. Untuk RS bangsal klas III Rp 25.000/ bulan

2. Untuk RS bangsal klas Ii Rp 42.500

3. Untuk RS bangsal klas I Rp 59.500

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline